Belajar Ilmu Perundang-undangan itu Penting, Ini Alasannya
Kenegaraan

Belajar Ilmu Perundang-undangan itu Penting, Ini Alasannya

Pertanyaan

  1. Apa pentingnya belajar ilmu perundang-undangan?
  2. Apakah setiap perundang-undangan mempunyai struktur/sistematika, antara lain menimbang, mengingat, memutuskan, dan menetapkan?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Ilmu perundang-undangan adalah salah satu mata kuliah yang dipelajari oleh mahasiswa hukum. Namun sebenarnya apa pentingnya belajar ilmu perundang-undangan? Kemudian apakah setiap peraturan perundang-undangan memiliki struktur/sistematika yang harus dimuat?

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

 

Pengertian Peraturan Perundang-undangan

Sebelum menjawab apa pentingnya belajar ilmu perundang-undangan, Anda perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan perundang-undangan. Menurut Krems yang dikutip oleh Prof. A. Hamid S. Attamimi, ilmu perundang-undangan adalah ilmu pengetahuan yang interdisipliner tentang pembentukan hukum negara.

Sedangkan pengertian peraturan perundang-undangan menurut Prof. A. Hamid S. Attamimi dapat mengacu kepada dua pengertian. Pertama, perbuatan membentuk peraturan negara, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah. Kedua, keseluruhan hasil atau produk dari perbuatan membentuk peraturan negara. Artinya, perundang-undangan adalah kegiatan pembentukan peraturan negara dan dapat berarti keseluruhan peraturan negara.

Lantas, apa pentingnya belajar ilmu perundang-undangan? Lalu, apa saja bagian yang harus dimuat dalam peraturan perundang-undangan?

Simak jawaban selengkapnya dalam video #KlinikExpress berikut ini:

 

Demikian jawaban dari kami tentang ilmu perundang-undangan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Tags: