KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Berapa Tahun yang Dibutuhkan untuk Jadi Notaris?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Berapa Tahun yang Dibutuhkan untuk Jadi Notaris?

Berapa Tahun yang Dibutuhkan untuk Jadi Notaris?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Berapa Tahun yang Dibutuhkan untuk Jadi Notaris?

PERTANYAAN

Mohon informasinya, lulusan apa yang bisa menjadi notaris? Dan berapa lama waktu yang dibutuhkan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Notaris adalah salah satu profesi hukum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki sejumlah kewenangan lainnya menurut undang-undang. Untuk dapat menjadi notaris, perlu memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang jabatan notaris.

    Selain itu, untuk menjadi notaris, seseorang perlu menempuh pendidikan strata dua (S2) kenotariatan, menjalani magang, dan tahapan lainnya. Lantas, berapa tahun yang dibutuhkan untuk jadi notaris?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada 24 November 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Jenis-Jenis Akta yang Dibuat oleh Notaris

    Jenis-Jenis Akta yang Dibuat oleh Notaris

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Apa Syarat Menjadi Seorang Notaris?

    Profesi notaris adalah salah satu profesi hukum yang banyak diminati di Indonesia. Notaris sendiri adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki sejumlah kewenangan lainnya menurut undang-undang.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Untuk menjawab pertanyaan Anda terkait berapa tahun yang dibutuhkan untuk jadi notaris, maka perlu dipaparkan terlebih dahulu mengenai apa syarat menjadi seorang notaris, yaitu:[2]

    1. warga negara Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. berumur minimal 27 tahun;
    4. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
    5. berijazah sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan;
    6. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
    7. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris; dan
    8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

     

    Berapa Tahun yang Dibutuhkan untuk Jadi Notaris?

    Untuk menjawab pertanyaan berapa tahun yang dibutuhkan untuk menjadi notaris, maka Anda perlu mengetahui tahapan-tahapan untuk bisa menjadi notaris sebagai berikut:

    1. Kuliah untuk Jadi Notaris

    Berdasarkan syarat-syarat yang dipaparkan di atas, maka untuk menjawab pertanyaan apakah notaris harus S1? Benar. Kemudian, untuk menjadi notaris kuliah jurusan apa? Jawabannya adalah kuliah strata satu (“S1”) dengan gelar sarjana hukum yang didapat dari jurusan ilmu hukum, hukum keluarga Islam, hukum pidana Islam, atau hukum tata negara Islam, dan strata dua (“S2”) kenotariatan.

    Dengan demikian, jika Anda berencana untuk berprofesi sebagai notaris, maka Anda perlu menempuh sekolah notaris di Indonesia yaitu dengan mengambil jenjang S2 magister kenotariatan dan nantinya bergelar M.Kn ketika sudah lulus.

    Lalu, berapa lama kuliah notaris? Untuk jenjang S2 magister kenotariatan, waktu studinya disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing universitas atau perguruan tinggi yang dituju. Namun, sepanjang penelusuran kami, rata-rata waktu tempuh studi magister kenotariatan adalah 2 – 4 tahun dengan perkiraan studi tepat waktu.

    Jika ditambah dengan studi pada jenjang S1, maka sekolah notaris berapa lama? Dengan perkiraan masa studi S1 di fakultas hukum 3,5 – 4 tahun yang mana masa tempuh studi tepat waktu, sehingga menjawab sekolah notaris berapa lama adalah 5,5 – 8 tahun.

     

    1. Menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) INI

    Seorang calon notaris, setelah lulus S2 kenotariatan perlu mendaftarkan diri menjadi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (“ALB INI”). ALB INI adalah setiap orang yang memiliki ijazah S1 program studi ilmu hukum, ijazah magister kenotariatan/pendidikan spesialis notariat dan terdaftar sebagai anggota perkumpulan INI.[3]

    Menjadi ALB INI merupakan salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (“UKEN”)[4] agar selanjutnya dapat diangkat menjadi notaris.

    Adapun untuk dapat menjadi ALB INI harus mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh INI melalui tes tertulis dan wawancara yang diadakan secara periodik yaitu pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.[5]

    Artinya untuk dapat menjadi ALB INI membutuhkan setidaknya waktu 3 bulan – 1 tahun dengan catatan lulus seleksi ALB INI pada tahun tersebut.

     

    1. Magang atau Menjadi Karyawan Notaris

    Setelah lulus dari S2 kenotariatan, untuk menjadi notaris berdasarkan UU Jabatan Notaris dan perubahannya maka calon notaris perlu menjalani magang atau bekerja sebagai karyawan notaris.

    Magang pada dasarnya adalah magang di kantor notaris dan magang bersama yang diselenggarakan oleh perkumpulan (INI).[6] Magang di kantor notaris dilaksanakan di kantor notaris yang bersangkutan. Sementara, magang bersama dilaksanakan oleh pengurus wilayah INI.[7]

    Magang bersama dilaksanakan secara berjenjang dan bertahap sesuai masa magang yang telah dijalankan di kantor notaris dengan ketentuan:[8]

    1. telah menjalani magang 6 bulan dapat mengikuti magang bersama untuk materi semester pertama;
    2. telah menjalani magang 12 bulan dapat mengikuti magang bersama untuk materi semester kedua;
    3. telah menjalani magang 18 bulan dapat mengikuti magang bersama untuk materi semester ketiga;
    4. telah menjalani magang 24 bulan dapat mengikuti magang bersama untuk materi semester keempat.

    Adapun, pelaksanaan magang di kantor notaris sekurang-kurangnya 24 bulan atau 2 tahun berturut-turut setelah lulus pendidikan kenotariatan yang dibuktikan dengan ijazah dan telah terdaftar sebagai ALB INI. Sementara itu, pelaksanaan magang bersama oleh pengurus wilayah sekurang-kurangnya 1 kali dalam waktu 6 bulan dan dilaksanakan pada periode bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.[9]

    Sehingga, proses magang dan magang bersama ini dapat saja melebihi waktu 2 tahun apabila calon notaris berhalangan mengikuti magang bersama sesuai waktu yang telah ditentukan, sehingga perlu menunggu periode magang bersama selanjutnya. Hal ini diatur di dalam Pasal 4 angka 5 dan 7 Perkum INI 19/2019.

     

    1. Ujian Kode Etik Notaris (UKEN)

    Selanjutnya, untuk dapat mengikuti UKEN, calon notaris harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 18 poin dari kegiatan yang diselenggarakan oleh INI.[10] Adapun yang dimaksud dengan poin adalah nilai yang diberikan oleh INI baik di tingkat daerah, wilayah dan pusat terkait dengan kegiatan peningkatan ilmu hukum pada umumnya dan ilmu kenotariatan pada khususnya, serta terkait dengan keaktifan dari anggota perkumpulan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh INI maupun keaktifan anggota INI dalam organ-organ INI dan lembaga-lembaga lainnya yang terkait dengan INI.[11]

    Pada umumnya, kegiatan untuk dapat menambah poin ini diselenggarakan oleh INI dalam kurun waktu yang variatif, seperti 6 bulan sekali.

    Setelah syarat-syarat di atas, yaitu mendapat gelar sarjana hukum, lulus S2 kenotariatan, menjadi ALB INI, mengikuti magang dan magang bersama, dan mendapatkan 18 poin, maka calon notaris dapat mengikuti UKEN. UKEN diselenggarakan oleh pengurus pusat atau pengurus wilayah yang ditunjuk pengurus pusat INI pada bulan Maret dan/atau Oktober sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan dari pengurus pusat INI.[12]

    Sehingga, untuk dapat mengikuti UKEN perlu waktu 6 bulan hingga 1 tahun, sesuai dengan penyelenggaraan UKEN oleh pengurus pusat atau wilayah INI.

     

    1. Pengangkatan Notaris

    Sebelum menjalankan jabatannya, notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk.[13]

    Sumpah jabatan notaris tersebut dilakukan dalam waktu paling lambat dua bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai notaris.[14] Kemudian, dalam waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan notaris, maka yang bersangkutan wajib menjalankan jabatannya dengan nyata.[15]

    Baca juga: Panduan dan Syarat Menjadi Notaris Terbaru

    Calon notaris yang telah berusia minimal 27 tahun dan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam UU Jabatan Notaris dan perubahannya dapat diangkat menjadi notaris dengan mengucapkan sumpah atau janji jabatan notaris. Jika dijumlah, maka berapa tahun yang dibutuhkan untuk jadi notaris adalah sekitar 9 – 13 tahun.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
    2. Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 18/PERKUM/INI/2018 tentang Perubahan Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 13/PERKUM/INI/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Poin;
    3. Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 19/PERKUM/INI/2019 tentang Magang;
    4. Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 22/PERKUM/INI/2021 tentang Pendaftaran Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia;
    5. Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 23/PERKUM/INI/2021 tentang Penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”)

    [2] Pasal 3 UU 2/2014

    [3] Pasal 1 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 22/PERKUM/INI/2021 tentang Pendaftaran Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (“Perkum INI 22/2021”)

    [4] Pasal 2 angka 1 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 23/PERKUM/INI/2021 tentang Penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris (“Perkum INI 23/2021”)

    [5] Pasal 2 angka 1 dan Pasal 4 angka 1 Perkum INI 22/2021

    [6] Pasal 1 angka 2 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 19/PERKUM/INI/2019 tentang Magang (“Perkum INI 19/2019”)

    [7] Pasal 4 angka 1 Perkum INI 19/2019

    [8] Pasal 4 angka 4 Perkum INI 19/2019

    [9] Pasal 5 Perkum INI 19/2019

    [10] Pasal 2 angka 4 Perkum INI 23/2021

    [11] Pasal 1 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 18/PERKUM/INI/2018 tentang Perubahan Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 13/PERKUM/INI/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Poin

    [12] Pasal 5 Perkum INI 23/2021

    [13] Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 30/2004”)

    [14] Pasal 5 UU 30/2004

    [15] Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 2/2014

    Tags

    jabatan notaris
    notaris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!