Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Mantan Narapidana Jadi Capres atau Cawapres?

Share
Kenegaraan

Bisakah Mantan Narapidana Jadi Capres atau Cawapres?

Bisakah Mantan Narapidana Jadi Capres atau Cawapres?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol

Bacaan 6 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Sebentar lagi Indonesia akan menggelar pemilu presiden dan wakil presiden. Pertanyaan saya, bisakah seseorang yang pernah dipidana atau mantan narapidana, dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden? Apa saja syarat calon presiden dan wakil presiden Indonesia?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Syarat calon presiden Indonesia maupun calon wakil presiden Indonesia diatur di dalam Pasal 6 UUD 1945 dan Pasal 169 UU Pemilu, di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat, dan memenuhi syarat umur presiden/wakil presiden yaitu minimal 40 tahun.

    Lantas, apakah dalam peraturan perundang-undangan diatur mengenai larangan mantan narapidana untuk dicalonkan menjadi presiden/wakil presiden?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Menggugat Janji Politik Capres yang Tidak Dipenuhi?

    16 Jan, 2024

    Bisakah Menggugat Janji Politik Capres yang Tidak Dipenuhi?

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dapatkah Orang yang Pernah Dipidana Mencalonkan Diri Menjadi Presiden? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 19 April 2018.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa secara umum, syarat menjadi presiden diatur dalam Pasal 6 UUD 1945 yang menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden.

    Lebih lanjut, cara menjadi calon presiden (“capres”)/calon wakil presiden (“cawapres”) adalah diusulkan secara berpasangan sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.[1]

    Sebagai informasi, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat juga mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi capres/cawapres. Maksud dari “kesempatan yang sama” tersebut adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.[2]

    Selain itu, apa syarat menjadi calon presiden? Syarat untuk menjadi capres/cawapres diatur lebih lanjut dalam Pasal 169 UU Pemilu, yaitu:

    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
    3. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
    4. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
    5. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    6. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    7. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
    8. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
    9. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
    10. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
    11. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
    12. terdaftar sebagai pemilih;
    13. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
    14. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
    15. setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    16. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
    17. berusia paling rendah 40 tahun;
    18. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
    19. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
    20. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

     

    Bisakah Mantan Narapidana Jadi Capres/Cawapres?

    Berdasarkan syarat capres/cawapres di atas, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua kategori mantan narapidana yang dilarang menjadi capres/cawapres, yaitu:

    1. mantan narapidana tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya;
    2. mantan narapidana yang pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Namun patut dicatat bahwa orang yang dipidana penjara karena kealpaan atau alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.[3]

    Contoh tindak pidana yang diancam hukuman penjara 5 tahun atau lebih di antaranya adalah:

    1. Tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338, Pasal 339 KUHP (yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku) dan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU 1/2023 (yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[4] yaitu tahun 2026) yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan 20 tahun.
    2. Tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU 9/2013 yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Dengan demikian, apabila capres/cawapres pernah melakukan tindak pidana dengan kriteria di atas, maka ia tidak dapat dicalonkan menjadi capres/cawapres. Namun sayangnya, dalam UU Pemilu tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk dalam “tindak pidana berat lainnya” itu.

    Selain itu, menurut hemat kami, seseorang yang pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, meskipun hukuman penjara yang dijatuhkan oleh hakim kurang dari 5 tahun, namun hal tersebut termasuk kategori tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Artinya, ia tidak memenuhi syarat untuk menjadi capres/cawapres. Hal ini karena menurut UU Pemilu, yang dilihat adalah ancaman pidana dari suatu tindak pidana, bukan hukuman yang dijatuhkan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;
    4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    [1] Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”)

    [2] Pasal 5 dan penjelasannya UU Pemilu

    [3] Penjelasan Pasal 169 huruf p UU Pemilu

    [4] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua