Ada beberapa pertanyaan dari saya: 1. Apakah dengan diberlakukannya PP 43 Tahun 2011 perubahan nama PT harus menggunakan bahasa Indonesia? 2. Jika iya, bagaimana dengan nama PT yang sebelumnya menggunakan bahasa asing? 3. Bagaimana perusahaan tersebut jika ingin mengganti nama namun tetap ingin menggunakan bahasa asing? 3. Bagaimana tata cara untuk melakukan pendaftaran suatu PT? Terima kasih. �
�
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pernah dipublikasikan padaJumat, 16 Desember 2011.
Jika ingin mengubah nama tetapi tetap menggunakan bahasa asing, maka sebagian sahamnya harus dimiliki oleh asing.
Mengenai tata cara pendaftaran suatu PT, pada dasarnya pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggung jawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada Kantor Pendaftaran Perusahaan (“KPP”) Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan. Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan yang disampaikan langsung kepada Kepala Kabupaten/Kota/Kotamadya dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan. Pendaftaran dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).
Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perubahan Nama Perseroan
Mengenai perubahan nama perseroan terbatas (“PT”), Anda dapat merujuk pada:
a.Perubahan nama PT merupakan salah satu bentuk perubahan anggaran dasar, oleh karena itu harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).[1]
b.RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.[2]
c.Perubahan anggaran dasar berupa perubahan nama perseroan ini harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,[3] serta dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.[4]
d.Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.[5] Setelah lewat batas waktu 30 hari tersebut, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.[6]
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda:
1.Apakah dengan diberlakukannya PP 43/2011 perubahan nama PT harus menggunakan bahasa Indonesia?
Sebenarnya sejak masih diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 26/1998”), ditentukan bahwa pemakaian nama perseroan untuk perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia mengutamakan pemakaian nama dalam bahasa Indonesia.[7] Dengan diberlakukannya PP 43/2011 sejak 4 Oktober 2011, PP 26/1998 dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.[8]
Diterbitkannya PP 43/2011 ini adalah upaya Pemerintah mengoptimalkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) terkait persetujuan atau penolakan pengajuan Perseroan Terbatas (PT). Lebih jauh simak artikel Pengajuan Nama PT Optimalkan SABH. Dan terkait dengan ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia untuk perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia ini diatur dalam Pasal 11 PP 43/2011 yang berbunyi:
Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.
Dalam ketentuan yang baru yakni PP 43/2011, tidak lagi menggunakan frasa “mengutamakan” melainkan menggunakan frasa “wajib“ yang berarti, memang penggunaan bahasa Indonesia untuk nama perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia hukumnya adalah wajib.
Jika PT tersebut adalah perseroanyang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka saat akan mengganti nama maka wajib menggunakan bahasa Indonesia sesuai ketentuan PP 43/2011.
2.Bagaimana dengan nama PT yang sebelumnya menggunakan bahasa asing?
Untuk nama PT yang sebelumnya menggunakan bahasa asing, PP 43/2011 tidak mewajibkan menggantinya dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Namun, dalam artikel Aturan Nama Perseroan Sudah Jelas, notaris Irma Devita berpendapat bahwa ketentuan penggunaan bahasa Indonesia menjadi wajib bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berubah menjadi perusahaan yang sahamnya seluruhnya milik WNI. Menurut Irma, ketika membuat perubahan anggaran dasar, maka perseroan tersebut juga harus mengganti nama perseroannya pakai bahasa Indonesia.
3.Bagaimana perusahaan tersebut jika ingin mengganti nama namun tetap ingin menggunakan bahasa asing?
Jika PT tersebut adalah perseroanyang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka saat akan mengganti nama maka wajib menggunakan bahasa Indonesia sesuai ketentuan PP 43/2011. Kecuali, apabila kemudian sebagian atau seluruh sahamnya juga dimiliki oleh asing, maka nama PT dengan menggunakan bahasa asing masih diperbolehkan. Akan tetapi dengan beralihnya kepemilikan sebagian atau seluruh saham kepada pihak asing, akan merubah bentuk PT menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing). Hal ini sesuai dengan pendapat dari notaris Irma Devita dalam artikel Aturan Nama Perseroan Sudah Jelas, yaitu bahwa aturan tersebut tak berlaku bila ada saham perseroan tersebut yang dimiliki asing, walaupun asing itu hanya punya satu persen.
4.Bagaimana tata cara untuk melakukan pendaftaran suatu PT?
Setiap perusahaan yang berbentuk PT, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Perusahaan wajib melakukan pendaftaran dalam Daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya.[9]
Perusahaan atau kegiatan usaha yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran perusahaan terdiri dari:[10]
a.Perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)
b.Perusahaan kecil perorangan, yang terdiri dari:[11]
·perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
·perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau
·perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
c.Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/atau laba.
Tata cara melakukan pendaftaran PT adalah sebagai berikut:
a.Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggung jawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada Kantor Pendaftaran Perusahaan (“KPP”) Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan.[12] Kuasa perusahaan tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.[13]
b.Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan yang disampaikan langsung kepada Kepala Kabupaten/Kota/Kotamadya dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan.[14] Formulir pendaftaran perusahaan untuk PT ditandatangani oleh pengurus atau penanggung jawab perusahaan.[15]
c.Dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru berbentuk Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:[16]
·Fotokopi Akta Pendirian PT;
·Fotokopi Akta Perubahan Pendirian PT (apabila ada);
·Asli dan fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya UndangUndang Perseroan Terbatas;
·Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan;
·Fotokopi Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;dan
·Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
d.Pendaftaran dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).[17]
e.Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya mensahkan pendaftaran perusahaan dan menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap.[18]
f.Perusahaan yang telah menerima TDP harus memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.[19]