Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

PERTANYAAN

Bagaimana dasar hukum poligami di Indonesia? Apa saja syarat untuk poligami yang sah? Bagaimana jika istri pertama tidak menyetujui suaminya menikah lagi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apa itu poligami? Arti poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.

    Dasar hukum poligami dapat dijumpai dalam UU Perkawinan dan KHI. Pada dasarnya jika istri pertama tidak menyetujui suami untuk menikah lagi, maka suami tidak dapat melakukan poligami, mengingat persetujuan istri merupakan syarat yang wajib dipenuhi jika suami hendak beristri lebih dari 1 orang. Namun, dalam hal permohonan izin poligami diajukan ke Pengadilan Agama berdasarkan alasan yang sah menurut hukum, Pengadilan Agama dapat memberi izin setelah memeriksa dan mendengar keterangan dari istri yang bersangkutan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Prosedur Poligami yang Sah yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 18 Maret 2013 dan dimutakhirkan pertama kali pada 28 April 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Perjanjian Kawin dalam Nikah Siri Dinyatakan Sah?

    Dapatkah Perjanjian Kawin dalam Nikah Siri Dinyatakan Sah?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Asas Monogami dalam UU Perkawinan

    Dasar hukum perkawinan, termasuk halnya dasar hukum poligami di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan. Lebih lanjut, menurut UU Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1] Jadi, pada dasarnya hukum perkawinan Indonesia berasaskan monogami.

    Asas monogami ini ditegaskan kembali dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan beserta penjelasannya yang berbunyi:

    Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami).

    Kendati demikian, UU Perkawinan memberikan pengecualian yang memungkinkan seorang suami untuk melakukan poligami.[2]

     

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia

    Apa itu poligami? Menurut KBBI, arti poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.

    Menjawab dasar hukum poligami di Indonesia, ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan mengatur secara jelas bahwa:

    Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

    Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI yang menerangkan:

    Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

    Merujuk pada dasar hukum poligami tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami tersebut dilakukan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami.

     

    Syarat Poligami

    Agar dapat melakukan poligami secara sah menurut hukum di Indonesia, maka poligami tersebut harus memenuhi syarat poligami sebagai berikut:[3]

    1. Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:
      1. Ada persetujuan dari istri/istri-istri,[4] dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika:[5]
        1. istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian’
        2. tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau
        3. karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
      2. Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
      3. Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
    1. Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika:[6]
      1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
      2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
      3. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

    Izin tersebut diberikan pengadilan jika berpendapat adanya cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristri lebih dari seorang.

     

    Dasar Hukum Poligami dalam Islam

    Selanjutnya, mengenai syarat poligami di KUA atau syarat poligami bagi yang beragama Islam, secara garis besar, hukum poligami menurut hukum Islam memang tidak jauh berbeda dengan UU Perkawinan. Namun, dalam KHI terdapat syarat poligami lainnya yang harus diperhatikan, yaitu:

    1. Suami hanya boleh beristri terbatas sampai 4 istri pada waktu bersamaan.[7]
    2. Suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya. Jika tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.[8]
    3. Suami harus memperoleh persetujuan istri dan adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.[9] Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis atau lisan.[10]
    4. Harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.[11] Jika nekat dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum.[12] Jika istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin diajukan atas dasar alasan yang sah menurut hukum, Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama. Atas penetapan ini, istri/suami dapat mengajukan banding atau kasasi.[13] Alasan yang sah yang dimaksud adalah jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan,[14]

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya jika istri pertama tidak menyetujui suami untuk menikah lagi, maka suami tidak dapat melakukan poligami, mengingat persetujuan istri merupakan syarat yang wajib dipenuhi jika suami hendak beristri lebih dari satu orang.

    Namun, dalam hal permohonan izin poligami diajukan ke Pengadilan Agama berdasarkan alasan yang sah menurut hukum, Pengadilan Agama dapat memberi izin setelah memeriksa dan mendengar keterangan dari istri yang bersangkutan.

    Sebagai informasi tambahan, mengenai syarat mampu berlaku adil, pada dasarnya Al Qur’an dalam Surah An Nisa’ ayat 129 yang merupakan salah satu sumber hukum Islam telah menegaskan bahwa suami tidak akan dapat berlaku adil, sebagai berikut:

    Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.

    Terhadap ketentuan ini, Quraish Shihab dalam Kaidah Tafsir (hal. 88) menjelaskan bahwa penggunaan huruf nafy dalam ayat tersebut mengandung makna tidak akan sama sekali sampai kapan pun.

    Kemudian, Rahmi dalam Poligami: Penafsiran Surat An Nisa’ Ayat 3 menjelaskan bahwa Al-Qur’an memang membolehkan poligami jika suami mampu mewujudkan keadilan di antara para istri, yaitu keadilan material. Namun, keadilan material di antara istri merupakan syarat yang sangat sulit dilakukan karena lahirnya tindakan manusia tidak terlepas dari kondisi hati/perasaannya. Padahal, pada saat yang bersamaan, hati/perasaannya memiliki kecenderungan untuk tidak adil (hal. 124).

    Demikian jawaban dari kami terkait dasar hukum poligami dan sejumlah syaratnya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

    Referensi:

    1. Quraish Shihab. Kaidah Tafsir. Jakarta: Lentera Hati, 2013;
    2. Rahmi. Poligami: Penafsiran Surat An Nisa’ Ayat 3, Kafa’ah: Jurnal Ilmiah Kajian Gender, Vol. V No.1 Tahun 2015;
    3. KBBI, yang diakses pada 1 November 2023, pukul 17.00 WIB.

    [1] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan

    [3] Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan

    [4] Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Perkawinan

    [5] Pasal 5 ayat (2) UU Perkawinan

    [6] Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan

    [7] Pasal 55 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [8] Pasal 55 ayat (2) dan (3) KHI

    [9] Pasal 58 ayat (1) KHI

    [10] Pasal 58 ayat (2) KHI

    [11] Pasal 56 ayat (1) KHI

    [12] Pasal 56 ayat (3) KHI

    [13] Pasal 59 KHI

    [14] Pasal 57 KHI

    Tags

    poligami
    kompilasi hukum islam

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!