KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

ITAS Investor, Begini Pengertian dan Cara Mengurusnya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

ITAS Investor, Begini Pengertian dan Cara Mengurusnya

ITAS Investor, Begini Pengertian dan Cara Mengurusnya
Jufrian Murzal, S.H.Murzal & Partner Law Firm
Murzal & Partner Law Firm
Bacaan 10 Menit
ITAS Investor, Begini Pengertian dan Cara Mengurusnya

PERTANYAAN

Apa itu ITAS Investor? Bagaimana cara dan prosedur pengurusan ITAS Investor di Indonesia? Berapa biaya ITAS Investor?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”) Investor atau ‘ITAS dalam rangka Penanaman Modal Asing’ adalah izin tinggal sementara yang diberikan kepada orang asing yang ingin melakukan kegiatan penanaman modal asing di wilayah Indonesia.

    Lantas, bagaimana cara dan prosedur pengurusan ITAS Investor di Indonesia? Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan ITAS Investor? Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pengertian ITAS/KITAS

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa ITAS adalah Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada:[1]

    1. orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas;
    2. anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS;
    3. orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan;
    4. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (“WNI”); atau
    6. anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.

    Kemudian, ITAS merupakan izin yang diberikan kepada orang asing atau Warga Negara Asing (“WNA”) untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka yang terbatas.[2] Sementara itu, Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”) adalah bentuk fisik dari ITAS.

    Penjelasan selengkapnya mengenai pengertian ITAS/KITAS dan cara mengurusnya dapat Anda simak pada artikel Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya.

    Apa itu ITAS Investor?

    Selanjutnya, ITAS Investor atau ‘ITAS dalam rangka Penanaman Modal Asing’ adalah izin tinggal sementara yang diberikan kepada orang asing yang ingin melakukan kegiatan Penanaman Modal Asing di wilayah Indonesia.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penanaman Modal Asing (“PMA”) di Indonesia diatur dalam UU 25/2007 dan Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang.  Sebagai informasi, penanam modal asing adalah perseorangan WNA, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.[4] Sedangkan PMA sendiri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.[5]

    Berdasarkan penjelasan sebelumnya, ITAS diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas (“VITAS”). VITAS sendiri diberikan untuk melakukan kegiatan dalam rangka bekerja dan tidak dalam rangka bekerja.[6] Lalu, VITAS tidak dalam rangka bekerja dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan salah satunya penanaman modal asing. [7]

    Lebih lanjut berdasarkan praktik kami, orang asing yang menggunakan ITAS Investor di Indonesia hanya dapat melakukan kegiatan sebatas perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh undang-undang, antara lain:

    1. mengangkat, memberhentikan atau mengganti anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
    2. mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi;
    3. menyetujui perubahan Anggaran Dasar;
    4. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likudasi;
    5. memberikan saran atau masukan kepada dewak komisaris dan direksi;
    6. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”); dan
    7. perbuatan lainnya yang diperbolehkan atau yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kemudian, berdasarkan laman Dirjen Imigrasi, Kemenkumham RI tentang Permohonan Visa Republik Indonesia Untuk Investor, ITAS Investor memiliki jangka waktu sebagai berikut:

    1. Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal 1 tahun (indeks C-313); dan
    2. Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal 2 tahun (indeks C-314).

    Kedua jenis ITAS tersebut memberikan izin kepada investor asing untuk dapat memasuki dan meninggalkan Indonesia selama izin masih berlaku.

    Baca juga: Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya

    Biaya ITAS Investor

    Berdasarkan Dirjen Imigrasi, Kemenkumham RI tentang Biaya Keimigrasian, biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan ITAS Investor adalah sebagai berikut:

    1. Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi (per permohonan) senilai Rp200 ribu;
    2. VITAS (per permohonan) senilai USD150;
    3. ITAS Investor masa berlaku paling lama 1 tahun (indeks C-313 per permohonan): Rp1.5 juta;
    4. ITAS Investor masa berlaku paling lama 2 tahun (indeks C-314 per permohonan): Rp2 juta;
    5. Izin Masuk Kembali atau Multiple Exit Re-entry (per permohonan) dengan masa berlaku paling lama 1 tahun: Rp1 juta;
    6. Izin Masuk Kembali (per permohonan) dengan masa berlaku paling lama 2 tahun: Rp1.75 juta.

    Permohonan Visa Republik Indonesia untuk Investor

    Permohonan VITAS tidak dalam rangka bekerja bagi orang asing yang melakukan penanaman modal asing diajukan oleh orang asing yang bersangkutan kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi dengan melampirkan:[8]

    1. Bukti setor Jaminan Keimigrasian;
    2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
    1. paling singkat 12 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 hari;
    2. paling singkat 18 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 tahun; atau
    3. paling singkat 30 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 tahun;
    1. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit USD2 ribu atau setara;
    2. bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama orang asing berada di wilayah
      Indonesia;
    3. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 lembar; dan
    4. surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal.

    Selain persyaratan utama di atas, terdapat persyaratan pendukung berupa surat rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penanaman modal,[9] dan persyaratan tambahan berupa:[10]

    1.  

     

    1. bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap;
    2. surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; dan
    3. bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama di Indonesia.

    Pemberian VITAS tersebut dilaksanakan melalui:[11]

    1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
    2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. profiling dan verifikasi;
    4. persetujuan; dan
    5. penerbitan visa.

    Dalam hal terdapat keraguan dalam proses profiling dan verifikasi, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meminta keterangan lain. Pemberian VITAS diselesaikan dalam waktu paling lama 4 hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[12]

    Kemudian, berdasarkan praktik kami, perusahaan disarankan untuk melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan bahwa terdapat orang asing dengan KITAS Investor di dalam perusahaan yang bersangkutan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal;
    6. Pedoman Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa, Tanda Masuk, dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

    Referensi:

    1. Biaya Keimigrasian, Dirjen Imigrasi, Kemenkumham RI, diakses pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 16.21 WIB;
    2. Permohonan Visa Republik Indonesia Untuk Investor, Dirjen Imigrasi, Kemenkumham RI, diakses pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 13.54 WIB.

    [1] Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian .

    [2] Pasal 1 angka (18) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal (“Permenkumham 29/2021”).

    [3] Pasal 72 ayat (2) huruf a Permenkumham 29/2021.

    [4] Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”).

    [5] Pasal 1 angka (3) UU 25/2007.

    [6] Pasal 29 ayat (1) Permenkumham 29/2021.

    [7] Pasal 30 ayat (2) huruf a Permenkumham 29/2021.

    [8] Pasal 34 Permenkumham 29/2021.

    [9] Permohonan Visa Republik Indonesia Untuk Investor, Dirjen Imigrasi, Kemenkumham RI, diakses pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 13.54 WIB.

    [10] BAB II angka (5) Pedoman Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa, Tanda Masuk, dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

    [11] Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 29/2021.

    [12] Pasal 44 ayat (2) dan (3) Permenkumham 29/2021.

    Tags

    izin tinggal
    penanaman modal asing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!