Ketentuan Penghinaan Presiden dalam KUHP
Sesuai dengan pertanyaan Anda, terkait peraturan yang mengatur tentang penghinaan presiden, kami akan menitikberatkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 (“Putusan MK 013-022/2006”) dan Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Pelaksanaan Tugas Fungsi Reskrim Terkait Perkembangan Situasi serta Opini di Ruang Siber dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Siber (“ST Kapolri 1100/2020”).
Pada awalnya, ketentuan penghinaan presiden telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yaitu melalui Pasal 134, Pasal 136bis, dan Pasal 137 KUHP. Pasal-pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Pasal 134 KUHP
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
Pasal 136bis KUHP
Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137 KUHP
- Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pada 4 Desember 2006, berdasarkan Putusan MK 013-022/2006 (hal. 62), pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga membuat pasal-pasal tersebut tidak berlaku lagi.
Ketentuan Penghinaan Presiden pada Wabah COVID-19
Pada masa wabah COVID-19, ketentuan penghinaan presiden telah diatur dalam ST Kapolri 1100/2020.
Salah satu isi ketentuan dalam ST Kapolri 1100/2020 menyebutkan bahwa seluruh anggota Polri wajib melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran (hal. 2):
- Ketahanan akses data internet selama masa darurat;
- penyebar hoax terkait COVID-19 dan hoax kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19;
- penghinaan penguasa/presiden dan pejabat pemerintah;
- praktik penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, alat pelindung diri, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan;
- Kejahatan orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dan/atau menghalanginya.
Pasal yang akan diterapkan oleh Polri terkait penghinaan terhadap penguasa/presiden atau pejabat pada masa penanganan COVID-19 ini adalah Pasal 207 KUHP yang berbunyi (hal. 2):
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Menurut Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP, tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP, kecuali Pasal 303 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 303bis ayat (1) dan (2) KUHP, dilipatgandakan menjadi seribu kali, sehingga denda Pasal 207 KUHP maksimum menjadi Rp4,5 juta.
Patut diperhatikan bahwa dalam pertimbangan pada Putusan MK 013-022/2006, Mahkamah Konstitusi menguraikan bahwa Pasal 207 KUHP, dalam hal penghinaan, ditujukan kepada presiden dan/atau wakil presiden selaku pejabat dan menurut pertimbangan MK, penuntutan terhadapnya seharusnya dilakukan atas dasar pengaduan (hal. 60).
Berdasarkan uraian tersebut, aturan hukum yang mengatur terkait penghinaan presiden pada masa penanganan COVID-19 adalah berdasarkan ST Kapolri 1100/2020, yaitu Pasal 207 KUHP.
Dasar Hukum:
Putusan: