Bagaimana definisi dan pengklasifikasian barang konsumsi, barang non-konsumsi, dan bahan penolong industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Barang konsumsi, bahan baku dan bahan penolong masing-masing memiliki definisi, contoh, dan dasar hukum yang berbeda. Ketiga hal tersebut pada dasarnya diatur dalam beberapa peraturan pemerintah dan peraturan menteri perindustrian. Bagaimana pengertian dan dasar hukum ketiganya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu Barang Konsumsi?
Barang konsumsi diatur dalam Pasal 1 ayat (10) PP 41/2021, yang berbunyi:
Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi Penduduk.
Kriteria barang konsumsi diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PP 41/2021, sebagai berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
barang untuk keperluan pemenuhan kebutuhan konsumsi penduduk;
tidak ditujukan sebagai bahan baku atau bahan penolong industri; dan
dikonsumsi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“KPBPB”).
Selaras dengan definisi dalam PP 41/2021, menurut Migie Handayani dalam llmu Ekonomi Perusahaan Peternakan (Pemasaran, Organisasi Pemasaran dan Risiko) (hal. 6-7) Barang konsumsi adalah barang yang digunakan oleh konsumen akhir secara perseorangan tanpa mengalami proses komersial lebih lanjut. Barang konsumsi dapat dibedakan menjadi tiga jenis barang konsumsi, yakni:
Barang konvenien, yakni barang-barang yang relatif mudah dipakai dan mudah diperoleh. Contohnya rokok, korek api, sabun, surat kabar;
Barang shopping, yakni barang-barang yang harus dicari terlebih dahulu oleh pembeli bila ia ingin membelinya. Biasanya sebelum membeli, calon pembeli mempertimbankan beberapa hal seperti harga, mutu, dan warna. Contohnya perkakas rumah tangga, pakaian;
Barang khusus, yakni barang-barang yang memiliki ciri khas atau merk khusus yang hanya terdapat pada tempat tertentu. Contohnya mobil, barang antik.
Adapun, menurut Pasal 88 PP 29/2021 contoh barang konsumsi terdapat dalam:
minimarket, supermarket, dan hypermarket menjual secara eceran berbagai jenis barang konsumsi terutama produk makanan dan/atau produk rumah tangga lainnya yang dapat berupa bahan bangunan, furnitur, elektronik, dan bentuk produk khusus lainnya;
department store menjual secara eceran berbagai jenis barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen; dan
grosir/perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri menjual secara partai besar/tidak secara eceran berbagai jenis barang konsumsi.
Pengertian Bahan Baku
Kami asumsikan barang non-konsumsi yang Anda maksud adalah barang selain barang konsumsi dan bahan penolong, maka berdasarkan PP 41/2021 terdapat sebutan bahan baku.
Pengertian bahan baku diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat (2) Permenperin 21/2021, yaitu:
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Menurut Muslich Anshori, bahan baku adalah bahan yang digunakan sebagai bahan dasar dari suatu produk. Contoh bahan baku yaitu kayu, besi, bahan galian dan bahan-bahan lainnya yang akan digunakan atau diolah dalam proses produksi. Bahan tersebut dapat diperoleh dari sumber daya alam atau dibeli langsung dari pemasok.[1]
Apa itu Bahan Penolong?
Bahan penolong industri, atau sebutan lain bahan penolong, adalah barang-barang yang diperlukan dalam proses produksi, akan tetapi tidak termasuk bagian dari produk jadi. Contoh yang termasuk bahan penolong diantaranya yaitu minyak pelumas, bahan bakar, dan lain sebagainya.[2]
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Permenperin 21/2021, bahan penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.
Dalam rangka memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong, perusahaan industri harus mengutamakan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong yang berasal dari dalam negeri.[3] Kemudian, jika bahan baku dan/atau bahan penolong tidak terdapat ketersediaannya di dalam negeri, atau belum mencukupi dari segi jumlah, volume, maupun standar mutu, maka dapat dilakukan impor bahan baku dan/atau bahan penolong.[4]
Kemudian, Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf (c) PP 28/2021 juga menyebutkan beberapa contoh bahan penolong dan/atau bahan baku seperti:
Bahan baku dan/atau bahan penolong dari hasil produk samping seperti fly ash, bottom ash, slag, nickel slag, molases, bentonite, gypsum, bleaching earth;
Bahan baku dan/atau bahan penolong dari hasil daur ulang, seperti botol plastik, pecahan kaca, potongan kain/benang, scrap baja, kertas, ban.
Kesimpulannya, barang konsumsi, bahan baku, dan bahan penolong masing-masing memiliki pengertian dan dasar hukum yang berbeda. Barang konsumsi merupakan barang yang sudah jadi dan siap dipakai oleh seseorang. Bahan baku merupakan bahan mentah atau bahan utama yang diperlukan untuk mencapai hasil akhir berupa barang konsumsi yang digunakan seseorang. Sedangkan bahan penolong merupakan bahan yang diperlukan dan digunakan dalam proses produksi tersebut.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban kami tentang bahan konsumsi, bahan baku dan bahan penolong, semoga bermanfaat.