Pengunduran Diri dan Pengangkatan Direksi
Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:
tata cara pengunduran diri anggota Direksi;
tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong; dan
pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.
Jadi jika anggota Direksi resign, dalam Anggaran Dasar (“AD”) seharusnya diatur siapa pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan apabila terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi.
Kemudian, dalam hal setelah seorang anggota Direksi mengundurkan diri, dan
akan diangkat anggota Direksi baru, maka anggota Direksi baru itu harus diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
[1] Kewenangan RUPS tidak dapat dilimpahkan kepada organ Perseroan lainnya atau pihak lain.
[2]
Selanjutnya berdasarkan Pasal 94 ayat (7) UU PT diatur sebagai berikut:
Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
Jadi, setelah seorang Direksi mengundurkan diri, perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS dengan agenda perubahan susunan Direksi, yang mana perubahan susunan Direksi tersebut akan diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan RUPS tersebut dan dituangkan/dicatat dalam daftar perseroan yang memuat data meliputi nama lengkap anggota Direksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 ayat (2) huruf g UU PT.
Mengenai pengangkatan Direksi harus melalui RUPS ini, Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 359), menjelaskan bahwa kewenangan RUPS mengangkat anggota Direksi, tidak dapat dilimpahkan kepada Organ Perseroan lainnya. Berarti kewenangan pengangkatan itu mutlak berada di tangan RUPS. Tidak dapat dilimpahkan atau didelegasikan kepada Direksi maupun kepada pihak lain seperti penguasa atau Pengdilan. Undang-undang sendiri “melarang” dilimpahkan kepada Organ Perseroan lainnya maupun kepada pihak lain di luar Organ Perseroan.
Pengecualian pengangkatan anggota direksi dilakukan oleh RUPS terdapat dalam Pasal 94 ayat (2) UU PT, yakni pengangkatan anggota direksi untuk pertama kali yang:
dilakukan sendiri oleh Pendiri, dan
hal itu dilakukan dan dietapkan Pendiri dalam Akta Pendirian sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b UU PT, yakni menyebut nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi yang bersangkutan.
Lebih lanjut Yahya menjelaskan, akan tetapi, untuk pengangkatan selanjutnya berpindah dari tangan Pendiri kepada RUPS. Ketentuan ini bersifat imperative atau memaksa (dwingendrecht, mandatory law). Tidak bisa disampingi pengaturannya dalam AD Perseroan.
Kapan perubahan Direksi baru mulai efektif? Menurut Pasal 94 ayat (5) dan ayat (6) UU PT, yakni:
Pasal 94 ayat (5) UU PT
Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.
Pasal 94 ayat (6) UU PT
Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
Jadi direksi baru yang diangkat melalui RUPS efektif berlaku sesuai dengan yang ditetapkan dalam RUPS atau berlaku sejak ditutupnya RUPS tersebut. Itu artinya, Direksi baru yang Anda sebutkan tersebut belum efektif menjadi Direksi jika belum diangkat melalui RUPS.
Anda meyebutkan RUPS yang akan diadakan Perusahaan Anda adalah dalam bentuk circular resolution. Apakah pengangkatan Direksi ini dapat dilakukan melaui circular resolution? Untuk itu kami akan jelaskan di bawah ini.
Pengangkatan Direksi Melalui Circular Resolution
Pengangkatan Direksi baru ini juga dapat dilakukan melalui circular resolution (keputusan sirkuler Pemegang Saham) karena keputusan yang diambil melalui circular resolution ini bersifat mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU PT dan Penjelasannya, yakni:
Pasal 91 UU PT
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 91 UU PT
Yang dimaksud dengan “pengambilan keputusan di luar RUPS” dalam praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution).
Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.
Yang dimaksud dengan “keputusan yang mengikat” adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
Berdasarkan kutipan dari Pasal 91 UU PT dan Penjelasannya, maka dapat disimpulkan bahwa circular resolution adalah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan RUPS, tentunya dengan syarat utama yaitu seluruh pemegang saham harus menyetujui dan menandatangani circular resolution secara bulat tanpa terkecuali.
Dengan kata lain, hal-hal yang dapat diputuskan oleh RUPS juga dapat diputuskan oleh para pemegang saham melalui circular resolution dengan tetap berpedoman pada persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud di atas.
Yahya menambahkan bahwa mekanisme pengambilan keputusan di luar RUPS secara fisik dapat dilakukan dengan:
[3]Mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham, dan
Usul tersebut, disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.
Berdasarkan hal tersebut menjawab pertanyaan Anda, bahwa untuk mengangkat Direksi baru menggantikan Direksi yang mengundurkan diri harus diangkat oleh RUPS atau dapat juga melalui circular resolution sebagaimana yang hendak perusahaan Anda lakukan pada 1 September nanti.
Perlu diketahui bahwa kewenangan RUPS mengangkat anggota Direksi, tidak dapat dilimpahkan kepada Organ Perseroan Lainnya. Berarti kewenangan pengangkatan itu mutlak berada di tangan RUPS.
Jika tidak, maka Direksi tersebut belum aktif menjabat sebagai Direksi, karena seorang Direksi yang diangkat melalui RUPS baru efektif berlaku sesuai dengan yang ditetapkan dalam RUPS atau berlaku sejak ditutupnya RUPS tersebut .
Itu artinya, pengangkatan anggota Direksi baru tetap harus melalui RUPS atau circular resolution. Jika perusahaan Anda mengangkatnya melalui circular resolution, maka harus memenuhi ketentuan:
Mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan (pengangkatan Direksi baru) kepada semua pemegang saham, dan
Usul tersebut, disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016
[1] Pasal 94 ayat (1) UU PT
[2] Penjelasan Pasal 94 ayat (1) UU PT
[3] Yahya Harahap, hal 341