Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Advokat yang dibuat oleh Si Pokrol dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 10 Desember 2003.
Pengertian Advokat
klinik Terkait:
Apa itu advokat? Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.[1]
Jasa hukum yang diberikan advokat meliputi:[2]
- Memberikan konsultasi hukum
- Memberikan bantuan hukum
- Menjalankan kuasa
- Mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Saat ini, ketentuan mengenai advokat di Indonesia diatur dalam UU Advokat.
Sehingga, menjawab pertanyaan pertama Anda, advokat artinya orang yang memberikan jasa-jasa hukum di atas dan memenuhi syarat sesuai UU Advokat.
berita Terkait:
Perbedaan Advokat dan Pengacara Sebelum UU Advokat
Sebelum UU Advokat diundangkan, yang dimaksud dengan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktik beracara di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan yang dimaksud dengan pengacara praktik adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracara yang dimilikinya. Sehingga, jika pengacara hendak beracara di luar lingkup wilayah izin praktiknya, ia harus meminta izin ke pengadilan tempat ia akan beracara terlebih dahulu.
Perbedaan Advokat dan Pengacara Setelah UU Advokat
Dengan diundangkannya UU Advokat, istilah pengacara praktik tidak lagi dikenal. Pasal 32 UU Advokat menegaskan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.
Sehingga, pasca UU Advokat diundangkan, yang dinyatakan sebagai advokat meliputi:
- Advokat;
- Penasihat hukum;
- Pengacara praktik; dan
- Konsultan hukum;
yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku.
Karena dalam ketentuan peralihan sudah ditegaskan sebagaimana disebutkan di atas, maka pengacara praktik yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dapat memberikan jasa hukum di seluruh wilayah negara Indonesia.[3]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
[1] Pasal 1 angka 1 UU Advokat
[2] Pasal 1 angka 2 UU Advokat
[3] Pasal 5 ayat (2) UU Advokat