Terima kasih atas pertanyaan Anda
Penipuan Jual Beli Online
Kami kurang memahami kronologis yang Anda ceritakan yang menyatakan saldo rekening diminuskan akibat transaksi penipuan game online. Namun, kami akan menjelaskan lebih dahulu mengenai tindak pidana penipuan.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sehingga, apabila teman Anda terbukti melakukan penipuan dalam jual beli akun game online, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.
Penyitaan Rekening Nasabah
Pemblokiran dan atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Patut diperhatikan, yang dapat dikenakan penyitaan yaitu:
[1]benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Sehingga menurut hemat kami, meskipun berdasarkan kronologis Anda bukanlah tersangka/terdakwa, namun rekening Anda dipakai pelaku untuk menipu dan patut diduga ada uang hasil penipuan yang berada dalam rekening Anda. Sehingga terdapat kemungkinan bahwa uang yang ada dalam rekening Anda disita untuk keperluan penyidikan atau penuntutan.
Akan tetapi, perlu dicermati bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PBI 2/19/2000 di atas, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa. Sehingga mengingat berdasarkan pernyataan Anda, Anda bukanlah pelaku tindak pidana, sehingga bukan merupakan tersangka maupun terdakwa, maka penyitaan dana dari rekening simpanan Anda bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Atas penyitaan yang dilakukan secara bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, Anda dapat mengajukan upaya hukum praperadilan.
[2]
Ganti Kerugian dan Penyelesaian di Luar Pengadilan
Pemberian ganti kerugian oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarganya disebut sebagai restitusi.
[3] Korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.
[4]
Akan tetapi, perlu dicermati bahwa permohonan restitusi dilakukan oleh korban, keluarga, atau kuasanya,
[5] dan dapat diajukan sebelum atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
[6]
Selain itu, karena restitusi dapat diajukan sebelum terdapat putusan pengadilan dengan menyampaikannya kepada penuntut umum dan penuntut umum kemudian mencantumkan permohonan tersebut dalam tuntutannya,
[7] atau setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dan pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah,
[8] maka dapat disimpulkan bahwa adanya restitusi tidak menghapus pidana atas perbuatan pelaku.
Akan tetapi, apabila kasus yang melibatkan teman Anda masih berada dalam tahap penyidikan oleh kepolisian, maka kasus tersebut dapat diselesaikan tanpa harus melanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan yaitu dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi apabila sebuah perkara pidana ingin diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
advokat berpengalaman di sini.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Pasal 39 ayat (1) KUHAP
[6] Pasal 20 ayat (1) PP 7/2018
[7] Pasal 27 ayat (1) dan (2) PP 7/2018