Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Hibah kepada Keponakan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Prosedur Hibah kepada Keponakan

Prosedur Hibah kepada Keponakan
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Prosedur Hibah kepada Keponakan

PERTANYAAN

Saya seorang wanita, menikah dan tidak mempunyai anak. Saya berencana menghibahkan rumah dan tanah saya kepada keponakan saya agar nanti kalau terjadi sesuatu dengan saya, rumah itu jatuh ke keponakan saya. Mohon petunjuk apakah hibah bisa dilakukan dan apa saja persyaratannya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Salam, Ibu.
     

    Keinginan untuk melakukan hibah kepada keponakan dapat Ibu lakukan dalam waktu dekat, karena pada dasarnya, hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah tersebut masih hidup (Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

     

    Jika tanah dan bangunan merupakan harta bersama (harta yang diperoleh pada masa pernikahan Ibu dan suami), maka harus ada surat pernyataan persetujuan suami, tergantung sertipikat tanah tersebut atas nama siapa, yang intinya menyatakan memberikan persetujuan untuk menghibahkan tanah beserta bangunan yang terletak di jalan ini dan seterusnya.

     

    Demikian pula jika yang digunakan adalah hukum waris Islam, maka harus mendapat persetujuan dari orang-orang yang berhak mewaris berdasarkan hukum waris Islam. Karena hal ini akan mengurangi hak warisan mereka. Berdasarkan hukum waris Islam, hibah maksimal adalah 1/3 dari total harta.

    KLINIK TERKAIT

    Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga

    Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga
     

    Ketentuan mengenai batas pemberian wasiat yang diatur dalam Surat Al Baqarah ayat 180, dibatasi sampai dengan maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta peninggalan pewaris. Hal ini dijelaskan pula dalam hadist yang diriwayatkan oleh Saad bin Abi Waqash RA:

     

    “Diperbolehkan baginya berwasiat 1/3 (sepertiga) dari hartanya dan tidak boleh lebih dari itu. Namun yang lebih utama seseorang berwasiat kurang dari sepertiga harta.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Bahkan dalam Pasal 195 ayat 2 Buku II Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) juga ditegaskan bahwa maksimum pemberian wasiat adalah sebesar 1/3 dari harta peninggalan pewaris. Dalam hal wasiat melebihi 1/3 dari harta warisan, sedangkan ada ahli waris lain yang berkeberatan, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga harta warisan saja (Pasal 201 KHI). Batas maksimum 1/3 ini tidak hanya untuk pemberian wasiat biasa saja, melainkan juga untuk pemberian hibah, hibah wasiat dan wakaf (Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf).

     

    Surat pernyataan dan persetujuan untuk pemberian hibah ini sebaiknya dilegalisasi oleh notaris. Surat ini diperlukan untuk menghindari tuntutan ahli waris dari pihak Bapak/Ibu di kemudian hari (sebagai ilustrasi, jika Ibu dan Bapak beragama Islam, maka dalam harta tersebut ada hak bagian ayah dst).

     

    Data-data yang harusIbu dan keponakan siapkan adalah:

    1.    data tanah dan bangunan

    µ        Asli SPPT dan STTS lima tahun terakhir.

    µ        Asli sertipikat tanah.

    µ        Asli IMB.

    µ        Bukti pembayaran rekening air, listrik, telpon.

    µ        Jika tanah dan bangunan masih dibebani dengan Hak Tanggungan (hipotek), harus melampirkan pula Asli Sertipikat Hak Tanggungannya, dilengkapi dengan surat lunas dan asli surat roya dari bank terkait.

    2.    data pemberi dan penerima hibah

    µ        Fotokopi KTP suami/istri.

    µ        Fotokopi kartu keluarga.

    µ        Fotokopi surat nikah.

    µ        Fotokopi KTP dari keluarga yang merupakan calon ahli waris dan berhak menerima warisan (jika menggunakan hukum waris Islam).

     

    Prosesnya, Ibu serahkan data tanah ke Notaris/PPAT di mana objek berada, PPAT akan melakukan pengecekan/checking sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat, sambil menunggu checking selesai, penerima hibah harus melunasi pembayaran pajak penerimaan tanah dan bangunan (BPHTB), dengan rumus:

     

    NJOP-NJOPTKP x 5%

     

    NJOP = Nilai Jual Objek Pajak

    NJOPTKP  Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
     

    Mengenai pajak hibah, Anda dapat juga membaca artikel Prosedur Hibah Tanah dan Bangunan kepada Keluarga.

     

    Karena hibah dilakukan kepada keponakan, maka BPHTB sama besarnya seperti jual beli biasa. Untuk lebih jelasnya lagi, uraian lengkapnya bisa dibaca di buku saya

    1.    Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami Hukum Waris karya Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. (Kaifa, 2012)

    2.    Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami Hukum Pertanahan karya Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. (Kaifa, 2010)

     

    Demikian ibu, semoga bermanfaat…

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;

    3.    Kompilasi Hukum Islam.
     
    Referensi:
    1.    www.irmadevita.com;

    2.    Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami Hukum Waris karya Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. (Kaifa, 2012);

    3.    Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami Hukum Pertanahan karya Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. (Kaifa, 2010);

     

        

    Tags

    hukum
    kompilasi hukum islam

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!