Undang-undang tentang yayasan mengatur, bahwa harta yayasan yang bubar agar dialihkan kepada yayasan yang sejenis dan semaksud dengan yayasan yang telah bubar atau kepada negara. Mengapa demikian? Apakah betul harta yayasan yang sudah bubar tersebut (tentunya setelah ada likuidasi) tidak ada pemiliknya, sehingga perlu campur tangan negara?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Jika suatu yayasan bubar maka kekayaannya akan dilikuidasi dan kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar tersebut.
Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan, maka sisa kekayaan tersebut dapat diserahkan pada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang mengenai badan hukum tersebut.
Lantas bagaimana apabila kedua opsi di atas tidak dilakukan? Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Eryanto Nugrohodan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 18 Maret 2002.
Pertama-tama perlu dijelaskan definisi dari Yayasan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 16/2001 yaitu:
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Pasal 62 UU 16/2001 mengatur bahwa Yayasan bubar karena:
jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (“AD”) berakhir;
tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam AD telah tercapai atau tidak tercapai;
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Dalam hal Yayasan bubar karena alasan jangka waktu yang ditetapkan dalam AD berakhir, pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. Likuidator tersebut juga ditunjuk jika Yayasan bubar karena tujuan yang ditetapkan dalam AD telah tercapai atau tidak tercapai. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, pengurus bertindak selaku likuidator.[1]
Lebih lanjut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 63 ayat (1) UU 16/2001, bahwa kekayaan Yayasan yang dibubarkan harus dibereskan (likuidasi). Dengan pembubaran tersebut, keberadaan Yayasan masih tetap ada sampai pada saat likuidator dibebaskan dari tanggung jawab.
Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator. Jika pembubaran Yayasan karena pailit, maka berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap pengurus, berlaku juga bagi likuidator.[2]
Yayasan yang bubar tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frase "dalam likuidasi" di belakang nama Yayasan.[3]
Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.[4]
Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.[5]
Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan dan pengumuman hasil likuidasi tidak dilakukan, bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.[6]
Status Harta Suatu Yayasan yang Bubar
Dalam dalam Pasal 68 UU 28/2004 disebutkan bahwa:
Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar.
Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.
Jadi berdasarkan penjelasan di atas, menjawab pertanyaan Anda benar bahwa jika suatu Yayasan bubar maka kekayaannya akan dilikuidasi dan kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar tersebut.
Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan, maka sisa kekayaan tersebut dapat diserahkan pada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang mengenai badan hukum tersebut.
Barulah apabila kedua opsi di atas tidak dilakukan, maka kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.