Apa Itu IPO?
Penawaran umum atau yang sering disebut pula dengan go public berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik (“POJK 41/2020”) sebagai berikut:
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.
klinik Terkait:
Dalam hal ini, emiten merupakan pihak yang melakukan penawaran umum, dan efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Selain itu, Anda perlu mengetahui Initial Public Offering (“IPO”) atau penawaran umum perdana adalah kegiatan penawaran efek (untuk menjual efek) kepada masyarakat yang dilakukan oleh emiten untuk pertama kalinya.
Sebagai informasi tambahan, dikutip dari Tipe dan Jenis Pasar dalam Sistem Penawaran IPO oleh SMEsta Kementerian Koperasi dan UKM, pada pasar modal investasi Bursa Efek Indonesia terdapat 2 jenis sistem penawaran umum saham perdana (IPO) yaitu sistem penjatahan terpusat (pooling allotment) dan sistem e-IPO (electronic IPO).
Masih dari laman yang sama, mekanisme penjatahan efek dilakukan dengan cara mengumpulkan pemesan efek pooling melalui perusahaan sekuritas, kemudian dijatah sesuai dengan ketentuan prosedur yang sudah diatur. Sedangkan sistem e-IPO, para calon investor dapat melihat profil terkait dengan perusahaan yang sedang membuka IPO secara digital karena penawaran umum dilakukan berbasis web, sehingga mudah bagi calon investor untuk menentukan saham yang akan dipilih.
berita Terkait:
Tahapan Melakukan IPO
Perlu Anda pahami, menurut Rudy Kusmanto selaku Senior Counsel William & Hendrik Attorneys and Counselors at Law dalam Webinar Hukumonline bertajuk Pendekatan Hukum dan Strategi dalam Persiapan dan Prosedur IPO (Initial Public Offering) di Indonesia sebelum melakukan IPO atau penawaran umum perdana, berikut hal-hal yang perlu disiapkan antara lain:
- Memastikan dokumen-dokumen hukum, dokumen-dokumen keuangan termasuk juga bukti kepemilikan atas aset perseroan, dan perizinan-perizinan telah lengkap, masih berlaku, dan telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memastikan kesiapan perseroan terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) secara konsisten;
- Menunjuk penjamin emisi efek;
- Menunjuk para profesi penunjang (Konsultan Hukum, Notaris, Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai Publik (jika relevan));
- Menunjuk lembaga penunjang (untuk efek berupa saham: Biro Administrasi Efek);
- Setelah penunjukan, berdasarkan diskusi dengan penjamin pelaksana efek dan/atau IPO advisor (jika ada) perseroan dapat mulai merancang struktur IPO.
Selanjutnya mengenai Usaha Kecil dan Menengah (“UKM”) dan Koperasi yang akan go-public, disarikan dari SMEsta Kementerian Koperasi dan UKM yang berjudul Tahapan-Tahapan Initial Public Offering (IPO) mengenai syarat-syarat dalam IPO, di antaranya:
- Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sudah beroperasi setidaknya 1 tahun.
- Memiliki aktivitas aktiva bersih setidaknya Rp5 miliar dari buku laporan keuangan audit tahun terakhir.
- Telah melakukan penjualan setidaknya sekitar 35 persen atau Rp50 juta dari saham yang telah diterbitkan dan jumlah pemegang saham setidaknya berjumlah 500 pihak.
Masih bersumber dari laman yang sama, secara singkat, tahapan melakukan IPO dibagi menjadi 3 masa yaitu:
- Masa Persiapan
Adanya perencanaan untuk melakukan IPO dengan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Masa Penawaran
- Melakukan publikasi prospektus mengenai kelayakan IPO dalam perhitungan jangka panjang;
- Melakukan penawaran perdana;
- Melakukan refund jika investor tidak memperoleh porsi.
- Masa Pencatatan
Pada proses ini perusahaan dapat mengajukan permohonan pencatatan ke bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Efek lalu mulai tercatat dan sudah bisa diperdagangkan jika emiten sudah melakukan pembayaran biaya pencatatan dan bursa telah mengumumkan pencatatan efek di papan elektronik perdagangan bursa.
Akan tetapi di sisi lain, dikutip dari Emiten dan Perusahaan Publik dalam laman Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi. Sehingga, dapat dikatakan bahwa UKM dapat menjadi emiten. Hal serupa juga disampaikan dalam Siaran Pers: UMKM Diajak Memaksimalkan Akses ke Pasar Modal melalui laman Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) bisa memanfaatkan akses pembiayaan melalui pasar modal sebagai opsi pendanaan.
Sedangkan untuk Koperasi sendiri sejauh kami telusuri dalam Kemenkop-UKM Tekankan Pentingnya Media Massa untuk Perbaiki Citra Koperasi melalui laman KEMENKOPUKM bisa melakukan IPO.
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, disarikan dari Siapa Bilang UMKM Tak Bisa Masuk Pasar Modal? Simak Penjelasan Hukumnya, sepanjang penelusuran kami, terdapat 2 aturan yang menjadi payung hukum UMKM dalam menawarkan saham kepada publik yaitu:
- Peraturan OJK Nomor 53/POJK/04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah; dan
- Peraturan OJK Nomor 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
Jadi, baik UKM dan Koperasi, keduanya dapat melakukan IPO sepanjang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat, sebagaimana diatur Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
- Peraturan OJK Nomor 53/POJK/04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah;
- Peraturan OJK Nomor 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah;
- Peraturan OJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik.
Referensi:
- Emiten dan Perusahaan Publik, diakses pada 25 Oktober 2021, pukul 12.55 WIB;
- Kemenkop-UKM Tekankan Pentingnya Media Massa untuk Perbaiki Citra Koperasi, diakses pada 25 Oktober 2021, pukul 13.20 WIB;
- Siaran Pers: UMKM Diajak Memaksimalkan Akses ke Pasar Modal, diakses pada 25 Oktober 2021, pukul 14.00 WIB;
- Tahapan-Tahapan Initial Public Offering (IPO), diakses pada 25 Oktober 2021, pukul 15.03 WIB;
- Tipe dan Jenis Pasar dalam Sistem Penawaran IPO, diakses pada 19 Oktober 2021, pukul 10.20 WIB;
- Webinar Hukumonline yang bertajuk Pendekatan Hukum dan Strategi dalam Persiapan dan Prosedur IPO (Initial Public Offering) di Indonesia diselenggarakan pada Kamis, 23 September 2021.