Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Adapun penyesuaian anggaran dasar yang perlu dilakukan sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) antara lain menyangkut:
1. Kedudukan Perseroan harus mencantumkan kabupaten atau
2. Modal Perseroan, dengan ketentuan modal dasar sekurang-kurangnya Rp50 juta untuk modal ditempatkan dan sekurang-kurangnya Rp12,5 juta untuk modal disetor.
3. Saham hanya terdiri saham atas nama.
4. Penggunaan istilah Dewan Komisaris untuk menggantikan istilah dalam UU PT lama yaitu Komisaris.
Sesuai ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum dalam jangka waktu satu tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya. Tenggat waktu tersebut berakhir pada 18 Agustus 2008 yang lalu, karena UU PT berlaku sejak 16 Agustus 2007.
Pihak Dephukham telah menutup Format Isian Akta Notaris atau FIAN II Sisminbakum (untuk perubahan anggaran dasar yang membutuhkan pelaporan) terhitung sejak 16 September 2008. Saat ini, jika tetap ingin menyampaikan penyesuaian anggaran dasar, direksi Perseroan wajib menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!