Sebelumnya patut dipahami dulu tugas panitera adalah membantu pimpinan pengadilan dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsinya. Jadi, pertanggungjawaban panitera adalah kepada pimpinan pengadilan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tugas Panitera
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang berapa gaji panitera, perlu dipahami dulu apa itu panitera dan apa tugas panitera.
Secara umum, tugas pokok dan fungsi panitera adalah membantu pimpinan pengadilan dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsinya. Secara struktural, kedudukan panitera adalah sebagai pembantu pimpinan, dengan demikian segala pertanggungjawaban tugasnya juga kepada pimpinan pengadilan.[1]
Menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas wakil panitera, para panitera muda, panitera pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis pengadilan.
Panitera bertugas membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di kepaniteraan.
Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
Dalam perkara perdata, panitera bertugas melaksanakan putusan pengadilan.
Secara struktural, panitera dibantu wakil panitera. Sementara itu, wakil panitera dibantu jajaran panitera muda yang membidangi masing-masing urusan bidang kepaniteraan di peradilan umum yaitu kepaniteraan perdata, kepaniteraan pidana, dan kepaniteraan hukum.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selain panitera, wakil panitera dan para panitera muda, tugas kepaniteraan juga dibantu secara fungsional oleh panitera pengganti dan juru sita.[3]
Gaji dan Tunjangan Panitera
Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda tentang panitera gajinya berapa, termasuk pula dalam hal ini gaji panitera muda atau gaji panitera pengganti, perlu dipahami bahwa perekrutan kepaniteraan di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (kecuali lingkungan peradilan militer) diambil dari Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) sesuai yang disyaratkan undang-undang. Sedangkan di Mahkamah Agung sendiri, pejabat kepaniteraan direkrut dari hakim yang memenuhi kualifikasi sesuai yang disyaratkan undang-undang.[4]
Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan membahas tentang kepangkatan panitera dari perekrutan PNS. Kesetaraan kepangkatan kepaniteraan dipersamakan dengan jabatan structural PNS untuk menentukan pangkat dan golongan. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Ketua MA No. 140/KMA/SK/VIII/2013.
Berikut kepangkatan panitera untuk menentukan daftar gaji panitera di tingkat pengadilan negeri sebagai berikut:
Pengadilan Negeri Kelas II
Jabatan
Pangkat Awal
Pangkat Akhir
Setara Eselon
Panitera
III/c
III/d
IV.a
Wakil Panitera
III/b
III/c
IV.b
Panitera Muda
III/a
III/b
III/b
Pengadilan Negeri Kelas IB
Jabatan
Pangkat Awal
Pangkat Akhir
Setara Eselon
Panitera
III/d
IV/a
III.b
Wakil Panitera
III/c
III/d
IV.a
Panitera Muda
III/b
III/c
IV.b
Pengadilan Negeri Kelas IA
Jabatan
Pangkat Awal
Pangkat Akhir
Setara Eselon
Panitera
IV/a
IV/b
III.a
Wakil Panitera
III/d
IV/a
III.b
Panitera Muda
III/c
III/d
IV.a
Selain itu, untuk mengetahui besar gaji dan tunjangan panitera selanjutnya perlu diketahui pula kelas jabatan panitera yang bersangkutan dalam Keputusan Ketua MA No. 209/KMA/SK/VIII/2020, misalnya di Pengadilan Negeri Kelas II antara lain:
No
Pemangku Jabatan
Kelas Jabatan
1
Panitera Pengadilan Negeri Kelas II
10
2
Wakil Panitera Pengadilan Negeri Kelas II
9
3
Panitera Muda Pengadilan Negeri Kelas II
8
4
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kelas II
8
Lantas, berapa besar gaji dan tunjangan panitera yang diterima? Pada dasarnya, untuk gaji panitera bisa merujuk pada PP 7/1977 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir kalinya dengan PP 15/2019.
Sebagai contoh, untuk Panitera di Pengadilan Negeri Kelas II dengan pangkat awal III/C dan masa kerja golongan selama 10 tahun berarti menerima gaji panitera sebesar Rp3.272.200.[5]
Adapun untuk tunjangan panitera, dapat dilihat daftar besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya sesuai dengan kelas jabatan masing-masing dalam Perpres 8/2020.
Misalnya, untuk kelas jabatan 10 setara dengan Panitera Pengadilan Negeri Kelas II berarti kategori minimal tunjangan panitera adalah Rp3.371.000, kategori medium sebesar Rp3.440.000, dan kategori maksimal sebesar Rp3.510.000.[6]
Jadi untuk mengetahui berapa besar gaji panitera, gaji panitera muda, gaji panitera pengganti, ataupun tunjangan panitera, Anda perlu mengetahui lebih lanjut berapa pangkat dan kelas jabatan untuk panitera yang bersangkutan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami tentang gaji panitera, semoga bermanfaat.
[1] Budi Suhariyanto. Quo Vadis: Status Jabatan dan Sistem Karir Kepaniteraan Peradilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 3, Nomor 1 Maret 2014, hal. 13