Ada 3 mekanisme eksekusi jaminan yang bisa dilakukan jika debitur wanprestasi, yakni parate eksekusi, titel eksekutorial, dan penjualan di bawah tangan. Ini perbedaan ketiganya. Selengkapnya: Ini 3 Mekanisme Eksekusi Jaminan Kebendaan!
Ada 3 mekanisme eksekusi jaminan yang bisa dilakukan jika debitur wanprestasi, yakni parate eksekusi, titel eksekutorial, dan penjualan di bawah tangan. Ini perbedaan ketiganya. Selengkapnya: Ini 3 Mekanisme Eksekusi Jaminan Kebendaan!