KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

saksi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

saksi

saksi
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
saksi

PERTANYAAN

berkaitan dengan alat-alat bukti yang terdapat dalam hukum acara,mengapa saksi tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata,padahal dalam hukum acara pidana digunakan? dan adakah dasar hukumnya? terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hukum acara perdata maupun dalam hukum acara pidana saksi termasuk sebagai alat bukti.  Hal ini dapat dilihat dalam 164 HIR atau 283 RBG dimana pada pokoknya dinyatakan bahwa alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah.  Sedangkan dalam Pasal 184 KUHAP dinyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

     

    Berdasarkan hal tersebut di atas, maka jelaslah bahwa saksi termasuk dalam alat bukti baik dalam perkara perdata maupun pidana, hanya saja kedudukannya yang berbeda.  Dalam hukum acara perdata saksi berada di urutan kedua sebagai alat bukti, sedangkan dalam hukum acara pidana saksi berada di urutan pertama.  Hal ini dikarenakan dalam permasalahan perdata, orang selalu dengan sengaja membuat alat-alat bukti berhubung dengan kemungkinan diperlukannya bukti-bukti itu di kemudian hari.  Misalnya orang yang memberikan pinjaman uang, akan meminta dibuatkan suatu perjanjian pinjam meminjam.  Dengan demikian alat bukti yang tepat berada dalam urutan pertama dalam permasalahan perdata memang tulisan.  Kemudian apabila tidak terdapat bukti tulisan, maka orang-orang yang telah melihat atau mengalami sendiri peristiwa tersebut dapat diajukan sebagai saksi.

     

    Sedangkan dalam perkara pidana, apabila seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka ia selalu berusaha menghilangkan adanya bukti mengenai tindak pidana tersebut.  Sehingga bukti tersebut harus dicari dari keterangan orang-orang yang secara kebetulan melihat atau mengalami peristiwa tindak pidana tersebut.  Dengan demikian, untuk perkara pidana, maka tepatlah apabila keterangan saksi merupakan alat bukti yang berda di urutan pertama.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!