Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Permasalahan asuransi adalah permasalahan jamak yang penyelesaian akhirnya seringkali membuat konsumen di posisi yang l
Yang dapat bapak lakukan saat ini adalah melihat kembali Perjanjian antara PT Askes dengan Bapak Imron, apabila tidak diatur tentang pembatasan obat yang harus digunakan, maka Bapak dapat meminta kompensasi sesuai apa yang menjadi kewajiban dari PT ASKES. Bahwa Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Apabila ada klausul yang mengatur tentang pembatasan obat yang harus diterima. Bapak perlu melihat apakah dibuat dalam bentuknya yang sulit terlihat, atau pengungkapannya sulit dimengerti, sehingga bapak dapat menuntut PT Askes seperti apa yang tertuang dalam Pasal 18 (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UU Perlindungan Konsumen") mengenai klausul baku yaitu :
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Sehingga dalam hal ini pelaku usaha dapat dimintai tanggung jawab atas kewajibannya sesuai Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen bahwa kewajiban pelaku usaha adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan.
Permasalahan sengketa konsumen ini dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Bapak dapat meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dalam hal ini YLKI berkaitan dengan tugasnya yang antara lain membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atas pengaduan konsumen. Selain itu, dapat melaporkannya ke Badan Penyelesaian sengketa konsumen berkaitan dengan tugasnya melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 di[idana dengan pidana penjara paling lama 5 (
Demikian jawaban kami, semoga di kemudian hari s
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!