Haruskah Didampingi Advokat untuk Pengujian Peraturan Perundang-undangan?
PERTANYAAN
Saya ingin menanyakan: 1. Bagaimana mekanisme yang harus dilakukan apabila ada seseorang yang hendak mengajukan pengujian terhadap suatu pasal? 2. Apakah harus didampingi oleh penasehat hukum/pengacara?