Adakah Biaya yang Dikenakan untuk Mendapat Putusan Pengadilan?
PERTANYAAN
Ass Wb. Bagaimana prosedur informasi publik di lingkungan pengadilan, apakah kita harus membayar sejumlah uang kepada petugas pengadilan untuk meminta Putusan?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Ass Wb. Bagaimana prosedur informasi publik di lingkungan pengadilan, apakah kita harus membayar sejumlah uang kepada petugas pengadilan untuk meminta Putusan?
Waalaikum salam wr. wb.
Informasi lengkap mengenai prosedur permohonan informasi publik ini dapat Anda lihat pada situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada dasarnya, bagi para pihak yang berperkara, berlaku Pasal 52A UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum:
(1). “Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
(2). Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.
(3). Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan."
Sementara, bagi masyarakat umum (publik), prosedur memperoleh informasi publik di lingkungan pengadilan ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 1-144/Kma/Sk/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (“SK KMA 1-144/Kma/Sk/I/2011”).
Berdasarkan pengaturan tersebut, kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan terdiri dari:
1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan
3. Informasi yang dikecualikan.
Sedangkan seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi) adalah termasuk sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik (Huruf C. 2. 1 Lampiran I SK KMA 1-144/Kma/Sk/I/2011).
Memang bagi para pihak yang berperkara, seharusnya dapat memperoleh salinan putusan tanpa perlu mengeluarkan biaya untuk memperolehnya. Karena hal tersebut secara normatif teoritis adalah menjadi kewajiban dari pengadilan untuk menyampaikan putusan kepada para pihak.
Akan tetapi, bagi masyarakat publik, ada biaya yang akan dibebankan jika ingin memperoleh informasi (dalam hal ini putusan) dari pengadilan.
Hal ini diatur dalam Huruf D Lampiran I SK KMA 1-144/Kma/Sk/I/2011 mengenai Biaya Perolehan Informasi yang menyatakan:
1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges (meterai tempel, red) karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Dengan demikian, berdasarkan pengaturan SK KMA 1-144/Kma/Sk/I/2011 tersebut, jika Anda sebagai pemohon informasi hendak memperoleh suatu informasi dari pengadilan, misalnya Anda ingin mendapatkan fotocopi putusan pengadilan, memang Anda akan dikenakan biaya penggandaan dan biaya transportasi dalam rangka melakukan penggandaan tersebut.
Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 1-144/Kma/Sk/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?