Jika Barang yang Telah Diletakkan Sita Jaminan Dijual Pemiliknya
PERTANYAAN
Apa akibat hukum jika barang yang telah diletakkan sita jaminan dialihkan/dijual?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa akibat hukum jika barang yang telah diletakkan sita jaminan dialihkan/dijual?
Sita jaminan (Conservatoir Beslag) diatur dalam Pasal 227 ayat (1) Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR), yang berbunyi sebagai berikut:
“Jika ada persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan, pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.”
Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata (hal. 339), tujuan dari sita jaminan agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan tergugat selama proses persidangan berlangsung, sehingga pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntut penggugat dapat terpenuhi, dengan jalan menjual barang sitaan itu. Dengan demikian, tindakan penyitaan barang milik tergugat bukan untuk diserahkan dan dimiliki penggugat (pemohon sita), tetapi untuk melunasi pembayaran utang tergugat kepada penggugat.
Bila sita jaminan dikabulkan oleh hakim, haknya atas benda tersebut menjadi hilang sementara dan memaksa pemilik benda untuk melakukan prestasi tertentu.
Terkadang ada pemilik barang yang sudah dibebankan sita jaminan tetap mengalihkan barang tersebut kepada orang lain, termasuk dengan cara dijual. Perbuatan pemilik barang yang menjual barang yang telah diletakan sita jaminan, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 227 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
“Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.”
Lalu, bagaimana bila barang yang telah diletakkan sita jaminan tersebut sudah dijual? Dengan dijualnya barang tersebut, kewajiban si tergugat untuk melunasi utang kepada pemohon sita tidak menjadi hilang, selain karena utang tersebut belum dilunasi, tergugat juga harus bertanggung jawab sampai seluruh harta pribadinya terhadap perikatan yang telah ia buat (lihat Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915
3. Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Inlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?