Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan yang Tidak Mampu

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Ini Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan yang Tidak Mampu

Ini Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan yang Tidak Mampu
Dr. Widodo Suryandono, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Ini Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan yang Tidak Mampu

PERTANYAAN

Saya dan keluarga bermaksud mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk perkara pidana dan perdata atas sengketa rumah dan tanah milik nenek saya yang telah terjual oleh pihak lain dengan tipu muslihat karena surat dan dokumen lain dipalsukan. Di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, kami sudah memakai jasa 7 advokat namun tidak membuahkan hasil, padahal sudah 2 rumah dan 1 mobil kami korbankan. Sekarang kami berencana ingin mengajukan PK tapi sudah tidak ada modal. Bagaimana penyelesaiannya? Apakah ada advokat yang bisa membantu kami yang ‘tidak punya’ ini untuk mendapat keadilan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Para pencari keadilan yang dalam kondisi tidak mampu secara finansial dan hendak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (“PK”) memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan berupa: bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) dari  advokat, bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum, dan/atau layanan pembebasan biaya perkara.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Atas Bantuan Hukum
    Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional tersebut, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu secara finansial sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
     
    Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, Anda hendak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (“PK”), namun terkendala biaya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat 3 macam bantuan hukum yang dapat Anda ajukan yaitu:
    1. Bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) dari advokat;
    2. Bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum; dan
    3. Layanan pembebasan biaya perkara.
    1. Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Pro Bono) dari Advokat
    Jenis bantuan hukum yang pertama yaitu bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (“PP 83/2008”). Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU Advokat, setiap advokat wajib untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
     
    Adapun yang dimaksud dengan bantuan hukum secara cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.[1]
     
    Selanjutnya pencari keadilan yang tidak mampu adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum.[2]
     
    Bantuan hukum secara cuma-cuma tersebut meliputi tindakan hukum untuk kepentingan pencari keadilan di setiap tingkat proses peradilan dan berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.[3]
     
    Untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, pencari keadilan mengajukan permohonan tertulis atau lisan yang ditujukan langsung kepada advokat atau melalui organisasi advokat atau melalui lembaga bantuan hukum.[4]
     
    Jika diajukan secara tertulis, surat permohonan sekurang-kurangnya harus memuat nama, alamat, dan pekerjaan pemohon serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.[5] Dalam surat permohonan tersebut pencari keadilan harus melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.[6]
     
    1. Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum
    Jenis bantuan hukum yang kedua yaitu bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU Bantuan Hukum”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (“PP 42/2013”).
     
    Berdasarkan kedua peraturan tersebut setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri berhak mendapatkan bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.[7]
     
    Bantuan hukum diselenggarakan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.[8]
     
    Adapun yang dimaksud dengan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU Bantuan Hukum.[9]
     
    Sedangkan penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.[10]
     
    Bantuan hukum yang diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi[11] yang bentuknya meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.[12]
     
    Hak-hak yang diterima oleh penerima bantuan hukum adalah:[13]
    1. mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;
    2. mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat; dan
    3. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Di sisi lain, penerima bantuan hukum berkewajiban untuk:[14]
    1. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum; dan
    2. membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
     
    Untuk memperoleh bantuan hukum pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum.[15]
     
    Permohonan tersebut paling sedikit memuat identitas pemohon bantuan hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum[16] dengan melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.[17]
     
    1. Pembebasan Biaya Perkara
    Jenis bantuan hukum yang ketiga yaitu layanan pembebasan biaya perkara yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (“Perma 1/2014”).
     
    Dalam layanan ini, negara yang akan menanggung biaya proses berperkara di pengadilan, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.[18]
     
    Berdasarkan Pasal 7 Perma 1/2014, penerima layanan pembebasan biaya perkara adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan:
     
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
    1. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
     
    Layanan ini dapat diajukan untuk perkara di Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun PK.[19]
     
    Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan pertama kali di tingkat banding, kasasi, atau PK, maka permohonan dilakukan segera setelah putusan tingkat sebelumnya diterima dan sebelum memori atau kontra memori diajukan.[20]
     
    Permohonan pembebasan biaya perkara tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama melalui kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan.[21]
     
    Apabila permohonan dikabulkan, maka Ketua Pengadilan tingkat pertama akan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara.[22]
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, meskipun terdapat kendala ekonomi, Anda tetap dapat melakukan upaya hukum luar biasa PK dengan cara mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma yang ditujukan langsung kepada advokat maupun kepada lembaga pemberi bantuan hukum, dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang ada guna mendapatkan bantuan hukum tersebut.
     
    Selain itu apabila memenuhi kriteria yang ditentukan, Anda juga dapat mengajukan permohonan layanan pembebasan biaya perkara, yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut di tingkat pertama, dan tentu saja dengan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar 1945;
     

    [1] Pasal 1 angka 3 PP 83/2008
    [2] Pasal 1 angka 4 PP 83/2008
    [3] Pasal 3 ayat (1) dan (2) PP 83/2008
    [4] Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) PP 83/2008
    [5] Pasal 4 ayat (2) PP 83/2008
    [6] Pasal 4 ayat (3) PP 83/2008
    [7] Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 12 huruf a UU Bantuan Hukum dan Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 12 PP 42/2013
    [8] Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU Bantuan Hukum
    [9] Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum
    [10] Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Bantuan Hukum
    [11] Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Bantuan Hukum
    [12] Pasal 4 ayat (3) UU Bantuan Hukum
    [13] Pasal 12 UU Bantuan Hukum
    [14] Pasal 13 UU Bantuan Hukum
    [15] Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) PP 42/2013
    [16] Pasal 6 ayat (2) PP 42/2013
    [17] Pasal 6 ayat (3) PP 42/2013
    [18] Pasal 1 ayat (4) Perma 1/2014
    [19] Pasal 1 ayat (2) dan (3) Perma 1/2014
    [20] Pasal 10 ayat (4) Perma 1/2014
    [21] Pasal 10 ayat (5) Perma 1/2014
    [22] Pasal 10 ayat (6) Perma 1/2014
     

    Tags

    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!