Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tanah Kas Desa sebagai Kekayaan Asli Desa
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
[1] Aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
[2]
Yang dimaksud dengan kekayaan desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
[3]
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa kekayaan desa dikelola oleh pemerintah desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.
[4]
Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab untuk:
[5]menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa;
menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;
menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;
menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan.
Pemindahtanganan Pengelolaan Tanah Kas Desa
Pemindahtanganan merupakan bagian dari pengelolaan aset desa.
[6] Selain itu, pemindahtanganan aset desa kepada pihak lain mengakibatkan terjadinya penghapusan aset desa oleh sebab beralihnya kepemilikan, yakni kegiatan menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa.
[7]
Bentuk pemindahtanganan ini meliputi:
[8]tukar menukar;
penjualan;
penyertaan modal pemerintah desa.
Perlu digarisbawahi bahwa pemindahtanganan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.
[9]
Pemindahtanganan melalui penyertaan modal pemerintah desa berupa tanah kas desa yang dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Desa.
[10]
Sedangkan pemindahtanganan tanah kas desa melalui tukar menukar terdiri dari:
[11]untuk kepentingan umum
Tukar menukar ini dilakukan untuk pembangunan bagi kepentingan umum dengan ketentuan:
[12]tukar menukar dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai;
apabila tanah pengganti belum tersedia maka terhadap tanah pengganti terlebih dahulu dapat diberikan berupa uang;
penggantian berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah pengganti yang senilai;
tanah pengganti diutamakan berlokasi di desa setempat; dan
apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di desa setempat, tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu kecamatan dan/atau desa dikecamatan lain yang berbatasan langsung.
bukan untuk kepentingan umum
Tukar menukar ini hanya dapat dilakukan apabila ada kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis, seperti pengembangan kawasan industri dan perumahan, dengan tetap memperhatikan dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (“RTRW”), dengan ketentuan:
[13]tukar menukar dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai;
tanah pengganti diutamakan berlokasi di desa setempat;
apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di desa setempat, tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu kecamatan dan/atau desa dikecamatan lain yang berbatasan langsung.
tanah kas desa selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum
Tukar menukar tanah milik desa yang berada di luar desa atau tanah yang tidak satu hamparan yang terhimpit oleh hamparan tanah pihak lain dan/atau tanah yang di dalamnya terdapat tanah pihak lain dapat dilakukan tukar menukar ke lokasi desa setempat. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaannya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna yang dilakukan dengan ketentuan:
[14]tukar menukar tanah milik desa dimaksud harus senilai dengan tanah penggantinya dan memperhatikan nilai wajar;
ditetapkan dengan peraturan desa tentang tukar menukar tanah milik desa;dan
peraturan desa ditetapkan setelah mendapat ijin dari bupati/walikota.
Pemindahtanganan Tanah Kas Desa di Magetan
Pelepasan hak tersebut dilakukan setelah mendapat ganti rugi dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Obyek Pajak (“NJOP”) dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) dan mendapat izin tertulis dari Bupati dan Gubernur.
[15] Ganti rugi yang berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah pengganti.
[16]
Pemanfaatan Aset Desa
Berdasarkan uraian diatas, tanah kas desa tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak pengelola mesjid, kecuali memenuhi ketentuan tertentu, salah satunya, untuk kepentingan umum. Meskipun demikian, aset desa masih dapat dikelola pihak lain dengan upaya pemanfaatan aset desa.
Pemanfaatan aset desa dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemanfaatan aset desa ditetapkan dalam peraturan desa.
[17]
Bentuk pemanfaatan aset desa, berupa:
[18]sewa, yaitu pemanfaatan aset desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai;
[19]pinjam pakai, yaitu pemanfaatan aset desa antara pemerintah desa dengan pemerintah desa lain serta lembaga kemasyarakatan desa di desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan;
[20]kerja sama pemanfaatan, yaitu pemanfaatan aset desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan desa;
[21] dan
bangun guna serah, yaitu pemanfaatan barang milik desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu;
[22] atau
bangun serah guna, yaitu pemanfaatan barang milik desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada pemerintahan desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
[23]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 11 UU Desa
[2] Pasal 76 ayat (1) UU Desa
[3] Pasal 1 angka 9 Permendagri 4/2007
[4] Pasal 6 Permendagri 4/2007
[5] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permendagri 1/2016
[6] Pasal 7 huruf h Permendagri 1/2016
[7] Pasal 21 ayat (1), (2), (3) Permendagri 1/2016
[8] Pasal 25 ayat (1) Permendagri 1/2016
[9] Pasal 25 ayat (2) Permendagri 1/2016
[10] Pasal 27 Permendagri 1/2016
[11] Pasal 32 Permendagri 1/2016
[12] Pasal 33 ayat (1) dan (2) Permendagri 1/2016
[13] Pasal 38 Permendagri 1/2016
[14] Pasal 42 Permendagri 1/2016
[15] Pasal 10 ayat (2), (4), dan (5) Perda Magetan 3/2007
[16] Pasal 10 ayat (3) Perda Magetan 3/2007
[17] Pasal 11 ayat (1) dan (3) Permendagri 1/2016
[18] Pasal 11 ayat (2) Permendagri 1/2016
[19] Pasal 1 angka 11 Permendagri 1/2016
[20] Pasal 1 angka 12 Permendagri 1/2016
[21] Pasal 1 angka 13 Permendagri 1/2016
[22] Pasal 1 angka 14 Permendagri 1/2016
[23] Pasal 1 angka 15 Permendagri 1/2016