Pasal Pembunuhan Mutilasi dalam KUHP Baru
Bacaan 6 Menit

PERTANYAAN
Saya penasaran beberapa hal seperti, apa yang dimaksud dengan mutilasi? Dan adakah pasal pembunuhan mutilasi dalam KUHP baru?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 6 Menit

Saya penasaran beberapa hal seperti, apa yang dimaksud dengan mutilasi? Dan adakah pasal pembunuhan mutilasi dalam KUHP baru?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Kriminologi (Kejahatan Mutilasi) yang dibuat oleh Muhammad Yasin, S.H. M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 9 Februari 2009, yang dimutakhirkan pertama kali pada 21 Juli 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menurut KBBI, mutilasi adalah proses atau tindakan memotong-motong (biasanya) tubuh manusia atau hewan.
Sebenarnya, kata "mutilasi" tidak selalu identik dengan manusia atau hewan. Kata ini lebih identik dengan pekerjaan memotong-motong atau memilah sesuatu menjadi bagian-bagian yang lebih kecil.
Menurut William C. Burton, dalam buku Burton's Legal Thesaurus, mutilasi (mutilate) berarti amputate, batter, blemish, broise, butcher, cripple, cut, damage, debilitate, deface, deform, deprive of an important part, disable, disfigure, dismantle, dismember, distort, gash, impair, incapacitate, injure, knock out of shape, lacerate, maim, mangle, render a document imperfect.
Sedangkan dalam Black’s Law Dictionary, mutilasi diartikan the act of cutting off or permanently damaging a body part, esp. an essential one.
Lebih lanjut, Helinä Häkkänen-Nyholm et.al dalam Homicides with Mutilation of the Victim’s Body menggunakan definisi mutilasi sebagai berikut (hal. 933):
Human mutilation is defined as “the act of depriving an individual of a limb, member, or other important part of the body; or deprival of an organ: severe disfigurement” and it covers term “dismemberment”.
Jika diterjemahkan secara bebas, pada intinya mutilasi adalah tindakan menghilangkan atau memotong anggota badan atau bagian penting lainnya dari tubuh seseorang atau pencabutan organ.
Mutilasi (pemotongan) terhadap tubuh korban biasanya dilakukan setelah tindakan pembunuhan atau mencabut nyawa seseorang terlebih dahulu. Oleh karena itu, perbuatan mutilasi ini dapat dikelompokkan sebagai kejahatan terhadap nyawa. Mutilasi dilakukan sebagai rangkaian kejahatan lanjutan dari tindak pidana pembunuhan dengan adanya niatan pelaku untuk menghapus jejak perbuatannya.[1]
Lalu, apakah KUHP mengatur tentang pasal pembunuhan mutilasi? Dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026,[2]tidak terdapat ketentuan khusus mengenai mutilasi. Begitu pula dalam dalam KUHP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perbuatan mutilasi biasanya merujuk pada pembunuhan berencana atau pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana. Bisa juga hanya merujuk pada pembunuhan biasa.
Berikut kami bandingkan pasal tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam KUHP lama dan KUHP baru atau UU 1/2023.
KUHP lama | UU 1/2023 |
Pasal 338 Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. | Pasal 458 ayat (1) Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. |
Pasal 339 Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. | Pasal 458 ayat (3) Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. |
Pasal 340 Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. | Pasal 459 Setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. |
Berikut kami mencontohkan putusan pembunuhan mutilasi yang dilakukan oleh Ryan Jombang dalam Putusan PN Depok No. 1036/Pid/B/2008/PN.DPK. Terdakwa diputus secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Hery Santoso berdasarkan Pasal 340 KUHP lama dengan memvonis pidana mati (hal. 76).
Dalam dakwaan jaksa, tindakan mutilasi terdakwa menggunakan istilah “memotong-motong tubuh korban” (hal. 8). Begitu pula majelis hakim menyebutkannya dengan istilah memotong-motong tubuh korban menjadi 7 bagian (hal. 71).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu karena terdakwa menusuk perut korban dengan tenang. Ketika korban tidak berdaya, terdakwa dapat berpikir dengan tenang untuk membatalkan atau melanjutkan perbuatannya, namun justru menyeret korban ke kamar mandi dan memukul kepala korban hingga tidak bergerak, ditambah dengan memotong-motong tubuh korban menjadi 7 bagian (hal. 73).
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 1036/Pid/B/2008/PN.DPK.
Referensi:
[1] I Made Yasa Wahyuda, dkk. Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dengan Mutilasi dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum. Vol. 3, No. 1, 2022, hal. 57
[2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana