Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subjek hukum yang jelas;[4]
- dalam setiap PMSE, pelaku usaha wajib:[5]
- memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang identitas subjek hukum yang didukung dengan data atau dokumen yang sah;
- menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan terhadap barang dan/atau jasa yang diperdagangkan termasuk sistem elektronik yang digunakan sesuai karakteristik fungsi dan perannya dalam transaksi tersebut; dan
- memenuhi ketentuan etika periklanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE;[6]
- pelaku usaha wajib menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen, paling sedikit mencakup:[7]
- alamat dan nomor kontak pengaduan;
- prosedur pengaduan konsumen;
- mekanisme tindak lanjut pengaduan;
- petugas yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan; dan
- jangka waktu penyelesaian pengaduan.
- penawaran secara elektronik harus memuat informasi paling sedikit:[8]
- spesifikasi barang dan/atau jasa;
- harga barang dan/atau jasa yang ditawarkan;
- persyaratan dalam kesepakatan;
- mekanisme dan sistem pembayaran serta tenggang waktu pembayaran;
- mekanisme dan sistem pengiriman barang dan/atau jasa;
- risiko dan kondisi yang tidak diharapkan; dan
- pembatasan pertanggungjawaban apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan.
- pihak yang melakukan penawaran secara elektronik harus menjelaskan mekanisme teknis dan substansi syarat dan kondisi pemberian persetujuan secara elektronik;[9]
- merespon penerimaan secara elektronik dari konsumen dalam bentuk konfirmasi elektronik dan/atau konfirmasi non elektronik yang dapat disimpan dan digunakan sebagai tanda bukti kesepakatan;[10]
- wajib menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen;[11]
- pelaku usaha yang memperoleh data pribadi wajib bertindak sebagai pengemban amanat dalam menyimpan dan menguasai data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;[12]
- pelaku usaha wajib menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi atau kelaziman praktik bisnis yang berkembang, paling sedikit memenuhi kaidah perlindungan:[13]
- data pribadi harus diperoleh secara jujur dan sah dari pemilik data pribadi yang bersangkutan disertai dengan adanya pilihan dan jaminan adanya upaya pengamanan dan pencegahan kerugian pemilik data tersebut;
- data pribadi harus dimiliki hanya untuk satu tujuan atau lebih yang dideskripsikan secara spesifik dan sah serta tidak boleh diproses lebih lanjut dengan cara yang tidak sesuai dengan tujuan tersebut;
- data pribadi yang diperoleh harus layak, relevan, dan tidak terlalu luas dalam hubungannya dengan tujuan pengolahannya sebagaimana disampaikan sebelumnya kepada pemilik data;
- data pribadi harus akurat dan harus selalu up-to-date dengan memberikan kesempatan kepada pemilik data untuk memutakhirkan data pribadinya;
- data pribadi harus diproses sesuai dengan tujuan perolehan dan peruntukkannya serta tidak boleh dikuasai lebih lama dari waktu yang diperlukan;
- data pribadi harus diproses sesuai dengan hak subjek pemilik data sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- pihak yang menyimpan data pribadi harus mempunyai sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran atau mencegah setiap kegiatan pemrosesan atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum serta bertanggung jawab atas kerugian yang tidak terduga atau kerusakan yang terjadi terhadap data pribadi tersebut; dan
- data pribadi tidak boleh dikirim ke negara atau wilayah lain di luar Indonesia kecuali jika negara atau wilayah tersebut oleh Menteri Perdagangan dinyatakan memiliki standar dan tingkat perlindungan yang sama dengan Indonesia;
- dalam hal pemilik data pribadi menyatakan keluar, berhenti berlangganan atau berhenti menggunakan jasa dan sarana PMSE, maka pemilik data pribadi berhak meminta pelaku usaha untuk menghapus seluruh data pribadi yang bersangkutan dan atas permintaan pemilik data pribadi tersebut pelaku usaha harus menghapus seluruh data pribadi yang bersangkutan pada sistem yang dikelola oleh pelaku usaha tersebut;[14] dan
- dalam hal objek PMSE merupakan jasa pelaksanaan suatu pekerjaan, pemenuhan pelaksanaan pekerjaan yang diperjanjikan dilakukan sebagaimana mestinya sesuai prinsip praktik bisnis yang berkembang berdasarkan pengalaman atau kemampuan terbaik dalam melakukan suatu tata kelola yang baik terhadap suatu pekerjaan dan peraturan perundang-undangan dan dalam hal terjadi wanprestasi terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan melalui PMSE, para pihak dapat menyepakati penggantian pekerjaan dengan pekerjaan lain yang sebanding sebagai salah satu bentuk kompensasi atau melakukan pembatalan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[15]
- mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi sistem elektronik yang berbentuk situs internet;[17]
- mengutamakan menggunakan alamat protokol internet (IP address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;[18]
- menggunakan perangkat server yang ditempatkan di pusat data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;[19]
- melakukan pendaftaran sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;[20]
- memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh sertifikat keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;[21]
- menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik;[22]
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan perizinan kegiatan usaha PMSE;[23]
- jika dalam PMSE terdapat konten informasi elektronik ilegal, maka perusahaan bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum akibat keberadaan konten informasi elektronik ilegal tersebut, kecuali apabila yang bersangkutan bertindak cepat untuk menghapus link elektronik dan/atau konten informasi elektronik ilegal setelah mendapat pengetahuan atau kesadaran;[24]
- untuk menghindari atau merespon adanya konten informasi elektronik ilegal, perusahaan wajib:[25]
- menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- wajib menjaga sistem elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab dan membangun keterpercayaan terhadap sistem yang diselenggarakannya kepada publik;[26]
- wajib menyediakan pengamanan sistem elektronik yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian;[27]
- wajib menyimpan:[28]
- data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh; dan
- data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.
- wajib menyediakan dan menyimpan bukti transaksi PMSE yang sah;[29]
- dalam hal terdapat iklan elektronik, wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat;[30] dan
- apabila menerima pembayaran wajib memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen.[31]
- penyelesaian transaksi;
- penghimpunan modal;
- pengelolaan investasi;
- penghimpunan dan penyaluran dana;
- perasuransian;
- pendukung pasar;
- pendukung keuangan digital lainnya; dan/atau
- aktivitas jasa keuangan lainnya.
KLINIK TERBARU
Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Kon...
Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan
Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Mencoba Aborsi
Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!