Dalam hal seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima jaminan pensiun.
Simak infografis untuk tau cara klaimnya dan simak penjelasan selengkapnya di: Cara Klaim Dana Pensiun PNS yang Meninggal Dunia