Jejalin Contra Legem, Rechtsvinding, dan Rechtschepping

Jejalin Contra Legem, Rechtsvinding, dan Rechtschepping

Muhammad Yasin
Contra legem bukan suatu pelanggaran hukum. Hakim dapat mengesampingkan ketentuan perundang-undangan untuk mencapai keadilan substantif. Pernah beberapa kali dipergunakan hakim.
Jejalin Contra Legem, Rechtsvinding, dan Rechtschepping
Hukumonline

Puluhan tahun menekuni profesi hakim, Amran Suadi merasakan apa urgensi contra legem bagi hakim dalam menjalankan tugas. Contra legem menawarkan alternatif penting untuk menjembatani kesenjangan antara kepastian hukum yang diatur oleh undang-undang dan keadilan substantif yang diharapkan oleh masyarakat. Contra legem memberikan kebebasan kepada hakim untuk mengesampingkan norma hukum yang ada jika penerapan norma tersebut dinilai hakim tidak mencapai tujuan keadilan substantif.

Urgensi contra legem itu dibahas Amran Suadi dalam buku berjudul “Contra Legem dalam Putusan Hakim: Perspektif Filsafat dan Kebenaran” yang ia tulis bersama hakim lain, M. Khusnul Khuluq (2025). Contoh yang mereka berikan diambil dari putusan lingkungan Peradilan Agama. Perlu dicatat, Amran pernah memimpin Kamar Agama Mahkamah Agung pada periode 2017-2024.

Pasal 105 huruf aKompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Ketentuan ini ternyata telah dikesampingkan hakim dalam kasus tertentu, salah satunya dapat disimak dalam Putusan Mahkamah Agung No. 110 K/Ag/2007 tanggal 13 November 2007. Pengesampingan ketentuan KHI didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan dan kepentingan terbaik anak. Dalam putusan ini majelis hakim menekankan hak asuh anak tidak hanya didasarkan pada ketentuan normatif siapa yang paling berhak, tetapi harus mempertimbangkan siapa yang memberikan kehidupan lebih baik bagi anak bersangkutan.

Prinsip kepentingan terbaik anak tersebut akhirnya diserap dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Baca juga: Evolusi Hak Asuh Anak dalam Putusan-Putusan Hakim)

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info