Advokat Kembali Terjaring OTT KPK, Ini Komentar PERADI
Berita

Advokat Kembali Terjaring OTT KPK, Ini Komentar PERADI

PERADI prihatin atas kejadian ini. Seharusnya advokat bekerja profesional dan berpegang teguh pada kode etik dalam menjalankan tugasnya.

RIA
Bacaan 2 Menit
Kantor DPN PERADI. Foto: RES
Kantor DPN PERADI. Foto: RES
Lagi-lagi seorang advokat terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berlangsung pada Rabu, 15 Juni 2016, kali ini KPK menangkap advokat yang diduga bernama Berthanatalia Kariman itu bersama dengan salah satu Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

OTT kasus suap yang berhasil meringkus kedua orang ini diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Saipul Jamil di PN Jakarta Utara yang baru saja putusannya dibacakan Selasa (14/6), kemarin. Dalam perkara tersebut, nama Bertha masuk dalam daftar pengacara yang mendampingi proses hukum penyanyi dangdut ternama itu.

Menanggapi penangkapan ini, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kubu Fauzie Yusuf Hasibuan, Jamaslin James Purba menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. James menyayangkan fakta bahwa masih banyak saja praktik suap terjadi di pengadilan. “Apalagi saat ini lagi bulan puasa ya,” katanya melalui pesan singkat kepada hukumonline, Rabu (15/6).

James mengatakan, beragam motif bisa menjadi pemicu terjadinya suap. Mulai dari permintaan klien agar putusan kasusnya bisa sesuai dengan keinginan, atau bisa jadi atas keinginan advokat itu sendiri. Bahkan, ada advokat yang suka ingin memenangkan perkara kemudian membebankan biayanya tersebut ke klien.

“Atau ada kemungkinan pihak yang disuap yang punya peran (dulu) dengan memberi sinyal bahwa mereka bisa disuap,” imbuh James.

Namun, sudah sepatutnya advokat tidak tergoda dengan sinyal tersebut. Menurut James, para advokat seharusnya bekerja profesional serta berpegang teguh kepada kode etik profesi advokat dan percaya diri sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki dalam membela kliennya.

Sebagai organisasi yang menjadi rumah dan tempat advokat bernaung, James mengatakan PERADI akan tetap berpegang teguh dan mendukung setiap upaya penegakan hukum. “Karena advokat itu sendiri kan juga adalah penegak hukum ya,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini.

“Jika advokat memang terbukti melakukan suatu pelanggaran hukum, maka tentu dia itu wajib diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena (profesi) advokat ini juga tidak kebal hukum,” lanjut James.

Meski belum dapat dipastikan bahwa tersangka advokat yang baru saja ditangkap merupakan anggota PERADI yang berkantor di Grand Slipi, Jakarta Barat, namun James menyebutkan bahwa yang perlu dilakukan agar praktik suap di kalangan advokat ini tidak terus menjamur adalah dengan penguatan kode etik.

“Advokat tidak perlu mengintervensi agar KPK merumuskan strategi pencegahan korupsi di kalangan advokat, yang perlu dilakukan PERADI adalah penguatan soal kode etik dan profesionalisme di kalangan advokat agar tidak ikut-ikutan melakukan tindakan melawan hukum seperti kasus suap misalnya,” tutup James.

Untuk diketahui, tertangkapnya advokat oleh KPK ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya,  sejumlah nama advokat tercatat terlibat dalam pusaran kasus korupsi yang ditangani KPK. Salah satunya adalah kasus yang melibatkan advokat senior OC Kaligis. Selain itu, ada advokat Susi Tur Andayani dalam kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dalam sejumlah sengketa Pilkada.

Kemudian ada juga Mario Cornelio Bernardo. Advokat yang juga anak buah Hotma Sitompoel ini divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta karena terbukti menyuap pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman. Dan paling teranyar adalah advokat Awang Lazuardi Embat yang tertangkap lantaran diduga bersama seorang pengusaha, Ichsan Suaidi menyuap pegawai MA, Andri Tristianto Sutrisna.
Tags:

Berita Terkait