Anies-Muhaimin Resmi Daftar Permohonan PHPU
Terbaru

Anies-Muhaimin Resmi Daftar Permohonan PHPU

Berharap para hakim konstitusi yang menangani perkara nantinya dapat bersikap adil dengan melihat fakta-fakta secara jernih.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
 Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir dan tim saat resmi mendaftarkan permohonan PHPU di Gedung MK, Kamis (21/3/2024). Foto: RES
Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir dan tim saat resmi mendaftarkan permohonan PHPU di Gedung MK, Kamis (21/3/2024). Foto: RES

Setelah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan pemenang pemilihan umum presiden (Pilpres) 2024, pasangan calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mendaftarkan perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Upaya hukum tersebut sedianya sudah direncanakan tim hukum AMIN.

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan permohonan PHPU yang dimohonkan AMIN didaftarkan dengan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kedatangan langsung secara offline di Gedung MK sedianya untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online pada Kamis pukul 01.00 dini hari.

“Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ari saat konferensi pers usai resmi mendaftarkan permohonan PHPU Presiden 2024 di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Dia mengatakan, proses pendaftaran berjalan dengan lancar. Pihak MK menerima dengan baik dan profesional dalam melayani registrasi permohonan PHPU Presiden. Setidaknya, berkas permohonan mencapai 100 halaman. Malahan Tim Hukum Nasional AMIN menyertakan permohonan dengan bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan sebagaimana yang terjadi di lapangan.

Baca juga:

Hukumonline.com

Saat prosesi pendaftaran permohonan PHPU di Gedung MK. Foto: RES

Ari mengungkapkan, pasangan AMIN akan hadir dalam sidang pendahuluan di MK. Dia berharap para hakim konstitusi yang menangani perkara nantinya dapat bersikap adil dengan melihat fakta-fakta secara jernih. Dia optimis para hakim MK bakal melaksanakan penanganan PHPU sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya, para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini sejernih-jernihnya,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait