Bekas Presdir Podomoro Divonis 3 Tahun, "Deal" Aguan Rp50 Miliar Tak Disinggung
Utama

Bekas Presdir Podomoro Divonis 3 Tahun, "Deal" Aguan Rp50 Miliar Tak Disinggung

Majelis hakim sepakat menolak pencabutan BAP Budi Nurwono.

Novrieza Rahmy
Bacaan 2 Menit
Lantas, pada Februari 2016, Ariesman melakukan pertemuan dengan Sanusi, Aguan, dan Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung di kantor Agung Sedayu Group di lantai 4 Pusat Pertokoan Harco Glodok, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Aguan menyampaikan kepada Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait pembahasan dan pengesahan Raperda.
Setelah itu, pada 15 Februari 2016, Balegda bersama Pemprov DKI Jakarta melakukan pembahasan Raperda yang dihadiri Taufik, Sanusi, Bestari Barus, Yuliadi, Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah. Beberapa anggota Balegda, termasuk Sanusi menginginkan tambahan kontribusi 15 persen tidak dicantumkan dalam Raperda dengan alasan nilai tersebut dapat memberatkan para pengembang reklamasi.
Dalam pertemuan berikutnya, beberapa anggota Balegda, termasuk Sanusi tetap menghendaki tambahan kontribusi 15 persen dihilangkan dari Raperda dan mengusulkan supaya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Terhadap masukan Balegda, Ahok pun menyetujui tambahan kontribusi 15 persen akan diatur selengkapnya dalam Pergub.
Alhasil, Pemprov DKI Jakarta kembali menyerahkan draft Raperda pada 22 Februari 2016, dimana tidak lagi mencantumkan ketentuan tambahan kontribusi 15 persen, tetapi akan diatur lebih lanjut dalam Pergub. Akan tetapi, Ariesman masih merasa keberatan karena ketentuan tambahan kontribusi tidak benar-benar dihilangkan dalam draft Raperda.
Ariesman kembali bertemu Aguan, Richard, dan Sanusi di kantor Agung Sedayu Group pada 1 Maret 2016. Ariesman meminta Sanusi mengubah pasal Raperda dengan menghilangkan ketentuan mengenai tambahan kontribusi 15 persen. Namun, Sanusi menjawab, ketentuan itu tidak bisa dihilangkan, tetapi dapat diatur dalam Pergub.
Hakim anggota Mas'ud mengatakan, Ariesman tetap merasa tambahan kontribusi 15 persen terlalu berat bagi perusahaannya. Ariesman menjanjikan akan memberikan Rp2,5 miliar kepada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sebab, Ariesman khawatir jika tanpa ada penjelasan, nilai tambahan kontribusi tidak jelas. Sanusi pun menyetujuinya.
Akhirnya, Sanusi mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat (5) huruf c, dari yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang". Mengetahui adanya tambahan itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok menolak dan menuliskan disposisi "gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi". 
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait