Bekas Presdir Podomoro Divonis 3 Tahun, "Deal" Aguan Rp50 Miliar Tak Disinggung
Utama

Bekas Presdir Podomoro Divonis 3 Tahun, "Deal" Aguan Rp50 Miliar Tak Disinggung

Majelis hakim sepakat menolak pencabutan BAP Budi Nurwono.

Novrieza Rahmy
Bacaan 2 Menit
Dalam persidangan terpisah, mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dan 2,5 tahun. Masing-masing dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan dan Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.Ketua majelis Sumpeno menyatakan, Ariesman bersama-sama Trinanda terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipiko jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Hal meringankan, terdakwa (Ariesman) telah memberikan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9).Akan tetapi, majelis sama sekali tidak menyinggung kesepakatan atau "deal" Sugianto Kusuma alias Aguan dalam pertimbangan putusannya. Padahal, dalam surat tuntutan jaksa, pendiri Agung Sedayu Group ini disebut turut memiliki kepetingan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang tengah dibahas di Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.Pasalnya, selain anak usaha PT APL, PT Muara Wisesa Samudra (MWS) yang mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi di Pulau G, salah satu anak usaha Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah (KNI) juga menjadi pemegang izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi. Selain itu, jaksa menyebut pula adanya kesepakatan Aguan dengan anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir dalam pertemuan di Pantai Indak Kapuk untuk memberikan uang sejumlah Rp50 miliar. Fakta ini didapatkan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur PT KNI Budi Nurwono di bawah sumpah yang dibacakan jaksa di persidangan. Namun, isi dari BAP Budi Nurwono sama sekali tidak dipertimbangkan majelis dalam putusannya. Majelis berpendapat, kehadiran Budi Nurwono dalam pertemuan di Pantai Indah Kapuk dan kantor Agung Sedayu Group di Harco Mangga Dua belum bisa dipastikan. (Baca juga: Menilik Peran Aguan dalam Surat Tuntutan Eks Bos Podomoro)Walau begitu, hakim anggota Anwar sependapat dengan dalil jaksa yang menolak pencabutan BAP Budi Nurwono. Selain karena pencabutan BAP hanya melalui surat dan tidak disampaikan di hadapan persidangan, juga karena pencabutan tidak dilakukan di bawah sumpah. Budi Nurwono juga tidak hadir di persidangan karena tengah menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth Singapura, pencabutan tersebut tidak dapat dikonfirmasi di persidangan.Kendati demikian, sambung Anwar, berdasarkan alat bukti di persidangan, majelis mendapatkan fakta bahwa Ariesman memberikan uang Rp2 miliar secara bertahap kepada anggota Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Pemberian uang itu dimaksudkan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda, serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman.Adapun argumentasi pengacara Ariesman yang menyatakan pemberian uang berasal dari kocek pribadi Ariesman selaku teman, serta tidak ada hubungannya dengan Raperda, tetapi untuk membantu Sanusi menjadi bakal calon (balon) Gubernur DKI Jakarta dikesampingkan majelis. Sebab, keterangan Ariesman dan Sanusi itu tidak berkesesuaian dengan alat bukti lainnya, yaitu petunjuk yang didapat majelis dari rekaman percakapan telepon dan SMS. Terlebih lagi, Anwar mengungkapkan, dalam pembicaraan melalui SMS atau telepon, terlihat adanya percakapan mengenai persoalan tambahan kontribusi 15 persen yang dibebankan kepada pengembang dalam pembahasan Raperda. Pembicaraan-pembicaraan itu kemudian diikuti dengan menggunakan sandi-sandi tertentu, seperti minta "barang" atau "kue". Dan, memang, dalam pembicaraan Trinanda dan staf pribadi Sanusi, Gerry Prastia mengganti istilah uang dengan "kue".Menurut Anwar, sesuai Pasal 26 UU Tipikor, informasi yang disimpan secara elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara korupsi. Hal mana merupakan sebuah alat bukti yang diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP, karena dalam pembuktian perkara ini, majelis telah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 183 KUHAP. Berdasarkan hal itu, majelis berkeyakinan Ariesman telah melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa.  (Baca Juga: Sanusi Akui Uang AS$10 Ribu di Brankas Hasil Properti)"Menggabungkan rentetan peristiwa persoalan pemberian uang Rp2 miliar dari terdakwa kepada Sanusi, telah memberikan petunjuk sebagaimana dimaksud Pasal 188 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP dan telah memperoleh keyakinan bahwa pemberian uang yang totalnya mencapai Rp2 miliar adalah terkait dengan persoalan pembahasan Raperda yang saat itu sedang bergulir di forum DPRD DKI Jakarta," ujarnya.Keberatan tambahan kontribusiDari fakta persidangan terungkap bahwa dalam draft Raperda yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta ke DPRD DKI Jakarta, para pengembang reklamasi dibebankan kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan reklamasi yang dapat dijual. Lalu, Ariesman menugaskan Trinanda untuk mengkompilasi masukan dari beberapa pengembang dan mengikuti perkembangan proses pembahasan di DPRD DKI Jakarta. Pada pertengahan Desember 2015, Wakil Ketua merangkap Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, Sanusi, Prasetyo Edy Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta), Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji (anggota Balegda), dan Selamat Nurdin (Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta) melakukan pertemuan dengan Aguan dan Ariesman untuk membahas percepatan pengesahan Raperda.Sekitar akhir Januari 2016, Ariesman mengarahkan Trinanda berkoordinasi dengan Sanusi guna menyampaikan masukan draft Raperda untuk kepentingan PT APL. Atas arahan itu, Trinanda menemui Sanusi di Lobby Fraksi Gerindra lantai 2 Kantor DPRD DKI Jakarta dan mengambli draft Raperda. Ariesman merasa keberatan dengan adanya Pasal 116 ayat (6) dalam draft Raperda yang mengatur tambahan kontribusi 15 persen yang akan dibebankan kepada pengembang reklamasi. (Baca Juga: Akui Bertemu Aguan, Ketua DPRD DKI: Saya Kan Bekas Karyawan Beliau)Lantas, pada Februari 2016, Ariesman melakukan pertemuan dengan Sanusi, Aguan, dan Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung di kantor Agung Sedayu Group di lantai 4 Pusat Pertokoan Harco Glodok, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Aguan menyampaikan kepada Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait pembahasan dan pengesahan Raperda.Setelah itu, pada 15 Februari 2016, Balegda bersama Pemprov DKI Jakarta melakukan pembahasan Raperda yang dihadiri Taufik, Sanusi, Bestari Barus, Yuliadi, Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah. Beberapa anggota Balegda, termasuk Sanusi menginginkan tambahan kontribusi 15 persen tidak dicantumkan dalam Raperda dengan alasan nilai tersebut dapat memberatkan para pengembang reklamasi.Dalam pertemuan berikutnya, beberapa anggota Balegda, termasuk Sanusi tetap menghendaki tambahan kontribusi 15 persen dihilangkan dari Raperda dan mengusulkan supaya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Terhadap masukan Balegda, Ahok pun menyetujui tambahan kontribusi 15 persen akan diatur selengkapnya dalam Pergub.Alhasil, Pemprov DKI Jakarta kembali menyerahkan draft Raperda pada 22 Februari 2016, dimana tidak lagi mencantumkan ketentuan tambahan kontribusi 15 persen, tetapi akan diatur lebih lanjut dalam Pergub. Akan tetapi, Ariesman masih merasa keberatan karena ketentuan tambahan kontribusi tidak benar-benar dihilangkan dalam draft Raperda.Ariesman kembali bertemu Aguan, Richard, dan Sanusi di kantor Agung Sedayu Group pada 1 Maret 2016. Ariesman meminta Sanusi mengubah pasal Raperda dengan menghilangkan ketentuan mengenai tambahan kontribusi 15 persen. Namun, Sanusi menjawab, ketentuan itu tidak bisa dihilangkan, tetapi dapat diatur dalam Pergub.Hakim anggota Mas'ud mengatakan, Ariesman tetap merasa tambahan kontribusi 15 persen terlalu berat bagi perusahaannya. Ariesman menjanjikan akan memberikan Rp2,5 miliar kepada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sebab, Ariesman khawatir jika tanpa ada penjelasan, nilai tambahan kontribusi tidak jelas. Sanusi pun menyetujuinya.Akhirnya, Sanusi mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat (5) huruf c, dari yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang". Mengetahui adanya tambahan itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok menolak dan menuliskan disposisi "gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi". Walau begitu, pada 11 Maret 2016, Sanusi menghubungi Trinanda dan mengatakan bahwa Taufik, Ahok, dan Saefullah seolah-olah sudah sepakat bahwa nilai kontribusi tetap 5 persen, sedangkan tambahan kontribusi adalah 15 persen dari NJOP kontribusi yang 5 persen, bukan dari NJOP keseluruhan tanah yang dijual. (Baca Juga: Ketua DPRD DKI Akui Sering Minta Pendapat Aguan)"Sanusi mengatakan kepada Trinanda, 'nah, nanti lu serah terima itu berdasarkan nilai lima belas persen dari lima persen. Ngerti nggak lu?', yang kemudian dijawab Trinanda, 'Oooo... iya. Saya ngerti, saya ngerti yang Ariesman tanya'. Lebih lanjut, Sanusi menjelaskan, 'jalan tengah tetap ada tambahan kontribusi, tetapi nilainya bisa meng-cover yang punya lu gitu ya'," tutur Mas'ud mengutip pembicaraan Sanusi dan Trinanda.Mengingat keinginan Ariesman sudah diakomodir, Sanusi menagih uang yang telah dijanjikan sebelumnya. Pada 28 Maret 2016, Sanusi memerintahkan Gerry untuk meminta uang kepada Ariesman melalui Trinanda. Setelah uang tersedia, Trinanda menghubungi Gerry. Ariesman meminta stafnya, Berlian Kurniawati dan Catherine Lidya untuk mempersiapkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar. Uang dimasukan ke dalam tas laptop dan diserahkan kepada Trinanda, lalu Trinanda menyerahkan uang kepada Gerry untuk disampaikan kepada Sanusi. Pada 30 Maret 2016, Sanusi memerintahkan Gerry untuk meminta uang kepada Ariesman melalui Trinanda. Gerry mengirimkan SMS ke Trinanda, "Pak, si Om minta lagi kuenya" yang dibalas Trinanda, "Oke ntar dikonfirmasi lagi". Keesokan harinya, Trinanda menghubungi Gerry melalui SMS, "Mas, kl mo ambil kue jgn lupa bawa keranjangnya ya", yang dijawab Gerry, "Ok pak, kpn bsa d ambil pak", lalu dibalas lagi, "Kalo ud selesai nanti sy kbri ya mas, mdh2an cepet selesai".Tak lama, Ariesman menyetujui dan memerintahkan Berlian dan Catherine untuk mempersiapkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar. Uang itu diserahkan ke Trinanda untuk selanjutnya disampaikan kepada Sanusi melalui Gerry. Saat bertemu Gerry, Trinanda menanyakan soal draft finalisasi Raperda, tetapi Gerry tidak mengetahuinya. (Baca Juga: Cabut BAP Soal ‘Deal’ Aguan, Saksi Pernah Disatroni Orang Tak Dikenal)Lalu, Trinanda mengajak Gerry ke ruang rapat di lantai 46 APL Tower. Trinanda menyerahkan uang Rp1 miliar yang dimasukan ke dalam tas ransel warna hitam kepada Gerry untuk diberikan kepada Sanusi. Selanjutnya, Gerry menemui Sanusi di FX Mall Senayan, Jakarta Selatan yang datang dengan menggunakan mobil Jaguar hitam. Gerry masuk dari pintu belakang dan menyerahkan ransel berisi uang Rp1 miliar kepada Sanusi.Namun, sambung Mas'ud, ketika ke luar dari area FX Mall, petugas KPK menghentikan mobil Jaguar yang dikendarai Sanusi. Petugas menangkap Sanusi dan menyita uang Rp1 miliar. Beberapa saat, KPK juga menangkap Trinanda, sedangkan keesokan harinya pada 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri ke kantor KPK.Menyatakan Pikir-pikirAtas putusan majelis, jaksa dan Ariesman masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu pula Trinanda yang diputus pada persidangan terpisah. Usai sidang, pengacara Ariesman dan Trinanda, Adardam Achyar mengaku putusam majelis sangat berat. "Sebab yang namanya dihukum, dirampas kemerdekaannya, satu hari pun berat. Apalagi Pak ariesman dihukum tiga tahun dan Trinanda 2,5 tahun," katanya.Meski begitu, Adardam menyatakan pihaknya sangat menghargai putusan majelis. Namun, ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan majelis dalam putusan. Antara lain, soal pemberian uang Rp2 miliar yang menurut majelis untuk menghilangkan pasal tambahan kontribusi 15 persen dalam dratf Raperda. Padahal, sesuai keterangan Ariesman dan Sanusi, uang itu untuk membantu Sanusi maju sebagai balon Gubernur DKI Jakarta. "Menurut kami, ini tidak masuk akal, karena seperti yang disampaikan Pak Ahok ketika bersaksi di persidangan, beliau tidak yakin Pak Ariesman ini menyuap Rp2 miliar. Seban apa? Jika  berbicata angka 15 persen seperti yang disampaikan saksi dari Pemda, angka itu ekuivalen. Mana mungkin, kalau bicara suap menyuap, kalau mau menghapus angka Rp44 triliun (perhitungan tambahan kontribusi yang akan diterima Pemprov DKI Jakarta), lalu berikan suap Rp2 miliar," ujarnya.Hal kedua yang tidak dipertimbangkan, menurut Adardam, adalah mekanisme legilasi. Ttidak ada artinya seorang Sanusi untuk bisa mengubah atau menambah draft Raperda. Terlebih lagi, draft Raperda itu masih dibahas antara eksekutif dan legislatif. Rapat pembahasan juga dilakukan secara terbuka. "Bagaimana cara Sanusi bisa mempengaruhi seluruh eksekutif dan legislatif dalam rapat pembahasan itu?," Imbuhnya.Kemudian, terkait dengan majelis yang sependapat dengan dalil penuntut umum mengenai penolakan pencabutan BAP Budi Nurwono, Adardam tidak merasa keberatan. Pasalnya, semua saksi dalam pertemuan itu menyatakan bahwa pertemuan tidak ada kaitannya dengan pembahasan Raperda, melainkan hanya silaturahmi. "Itu fakta hukum yang disimpulkan majelis," tandasnya.
Tags:

Berita Terkait