Hakim Ingatkan KPK Pakai Instrumen UU Tipikor
Berita

Hakim Ingatkan KPK Pakai Instrumen UU Tipikor

Guna menjerat tindak kejahatan lain yang dikualifikasikan dalam UU Tipikor sebagai korupsi.

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
Hakim Ingatkan KPK Pakai Instrumen UU Tipikor
Hukumonline

Prinsip peradilan cepat, biaya murah, dan efisien menjadi pedoman hakim untuk menangani suatu perkara. Sekaligus pedoman mengendalikan persidangan.

Landasan itu juga diterapkan Nawawi Pamolango, ketua majelis hakim untuk terdakwa suap Ahmad Fathonah. Terutama saat penuntut umum menghadirkan saksi Ridwan Hakim sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8).

Saat duduk di kursi saksi, Ridwan menjungkalkan prediksi agar menjawab jujur akan keterlibatannya dalam perkara suap pengadaan daging sapi impor ini. Tapi hal itu tak dilakukan pria berusia 28 tahun itu, hingga pertanyaan dengan nada kesal kerap keluar dari mulut dua anggota majelis hakim adhoc, I Made Hendra dan Joko Subagyo. Tak kalah meradangnya penuntut umum pada KPK, Muhibbuddin.

Ridwan ditanya majelis hakim tentang pertemuan dengan Fathanah di Kuala Lumpur dan Cilandak Town Square (Citos). Kepada majelis hakim, dia menyatakan pertemuan di Kuala Lumpur terjadi tanpa sengaja. Bahkan dia baru sebulan mengenal Fathanah.

Dia menuturkan, dirinya diajak mantan Presiden PKS Luthfie Hasan Ishaaq untuk acara PKS, sekira Januari 2013. Semua biaya ditanggung Luthfie dan mereka menginap di Le Meridien. Menurutnya, dia diajak sebagai pribadi, bukan sebagai anak dari Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin. Juga bukan sebagai kader PKS.

Setiba di hotel, dia ditelepon Fathanah untuk bertemu saat sarapan keesokan harinya. “Saya juga heran bagaimana dia tahu saya ada di Kuala Lumpur,” paparnya.

Esok harinya, dia menemui Fathanah di lain hotel. Saat dia menghampiri sudah ada Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat, komisaris PT Radina Bioadicipta, yang belum dikenal sebelumnya. Tapi dia menampik disitu ada pembicaraan komitmen PT Indoguna Utama yang belum selesai.

Tags:

Berita Terkait