Hakim Ingatkan KPK Pakai Instrumen UU Tipikor
Berita

Hakim Ingatkan KPK Pakai Instrumen UU Tipikor

Guna menjerat tindak kejahatan lain yang dikualifikasikan dalam UU Tipikor sebagai korupsi.

INU
Bacaan 2 Menit

“Memang bicara impor daging sapi, tapi saya tidak tertarik,” papar Ridwan. Pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan Elda saat diperiksa majelis hakim pada sidang sebelumnya. Elda menyatakan Fathanah mengeluhkan pemilik Indoguna, Maria Elizabeth Liman yang belum melunasi fee pada ayah Ridwan, karena membantu mendapat kuota impor daging sapi.

“Tidak ada pembicaraan itu,” paparnya. Jawaban itu dinilai ganjil oleh majelis hakim. Majelis menilai tak mungkin Ridwan diajak sebagai pribadi ke Kuala Lumpur dan bertemu dengan Fathanah dan Elda hanya basa-basi saja.

Begitu pula dengan pertemuan di Citos dalam beberapa kali. Ridwan menyatakan pembicaraan lebih banyak mengenai perempuan. “Hanya satu kali bicara kuota impor daging sapi, dan sisanya bicara perempuan, karena kita kan laki-laki,” sahutnya.

Jawaban Ridwan yang terkesan seadanya dan menutup-nutupi memang membuat kesal. Ketika penuntut umum memutar hasil rekaman pembicaraan antara dia dan Fathanah, terdengar jelas maksud pertemuan di Citos itu. Yaitu, Fathanah menyatakan apa yang diminta Ridwan sudah dikirim dari Ibu ‘L’ sebutan untuk Elizabeth. Tapi dibantah Ridwan dan akan diceritakan dalam pertemuan di Citos.

Lagi-lagi, Ridwan membantah isi rekaman dengan mengatakan, dirinya menyampaikan konfirmasi pada Fathanah. Terkait isu media yang menulis keterlibatan dirinya dalam impor daging sapi sebelum perkara yang disidangkan ini bergulir.

Agar upaya membongkar kebohongan Ridwan tak berlarut-larut dalam persidangan kali itu, Nawawi pun tegas mengingatkan penuntut umum pada KPK. Diawali dengan pernyataan bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa sehingga dibutuhkan cara-cara yang luar biasa pula.

Pengaturan akan cara-cara luar biasa itu menurut Nawawi sudah ada di peraturan perundang-undangan. Termasuk bagaimana menyikapi tindakan yang dilakukan Ridwan di persidangan kali ini.

Tags:

Berita Terkait