Hakim Ingatkan KPK Pakai Instrumen UU Tipikor
Berita

Hakim Ingatkan KPK Pakai Instrumen UU Tipikor

Guna menjerat tindak kejahatan lain yang dikualifikasikan dalam UU Tipikor sebagai korupsi.

INU
Bacaan 2 Menit

“Silakan penuntut umum menggunakan instrumen dalam peraturan perundang-undangan untuk menyikapi hal-hal seperti dilakukan saksi seperti ini,” paparnya.

Dia juga mengingatkan Ridwan, apa yang disampaikan di persidangan terikat sumpah. Pasal 22 UU No.31 Tahun 1999 telah mengatur tentang keterangan tidak benar. Terurai, setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Majelis hakim, lanjutnya tak perlu mendengarkan rekaman untuk menilai keterangan saksi. Karena majelis juga sudah mengetahui bobot keterangan saksi, imbuhnya lagi. "Dan dalam undang-undang Tipikor, kualifikasinya sama yaitu korupsi."

“Saya mengatakan apa adanya yang mulia,” jawab Ridwan akan peringatan ketua majelis hakim.

Tags:

Berita Terkait