Ini Aturan Baru Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS
Berita

Ini Aturan Baru Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS

Jenis cuti menurut peraturan ini terdiri atas: Cuti tahunan; Cuti besar; Cuti sakit; Cuti melahirkan; Cuti karena alasan penting; Cuti bersama; dan Cuti di luar tanggungan Negara.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Inilah Aturan Tentang Cuti Bagi PNS Sesuai PP 11/2017)

 

Adapun hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, menurut Peraturan ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

 

Peraturan ini juga menegaskan, hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. Selanjutnya, hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan tahun berjalan.

 

Mengenai PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah atau dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, menurut peraturan ini, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan cuti tahunan.

 

Cuti Besar

Dalam Peraturan BKN RI Nomor 24 Tahun 2017 itu disebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar ini tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

 

“Ketentuan sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji,” bunyi diktum IIIB poin 5 lampiran Peraturan ini.

 

(Baca Juga: Ini Larangan dan Sanksi Bagi PNS yang Terlibat Politik Praktis)

 

Menurut Peraturan ini, hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama. Selain itu, PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya dihapus.

 

Ditegaskan dalam Peraturan ini, selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait