Ini Aturan Baru Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS
Berita

Ini Aturan Baru Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS

Jenis cuti menurut peraturan ini terdiri atas: Cuti tahunan; Cuti besar; Cuti sakit; Cuti melahirkan; Cuti karena alasan penting; Cuti bersama; dan Cuti di luar tanggungan Negara.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah menerima laporan, PPK wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang bersangkutan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN. “Dalam hal PNS yang melaporkan diri sebagaimana dimaksud tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain,” bunyi diktum IIIG poin 32 lampiran Peraturan BKN ini.

 

PNS yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, menurut Peraturan ini, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dan diberikan hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan. “Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 22 Desember 2017 itu.

 

Tags:

Berita Terkait