Ini Aturan Baru Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS
Berita

Ini Aturan Baru Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS

Jenis cuti menurut peraturan ini terdiri atas: Cuti tahunan; Cuti besar; Cuti sakit; Cuti melahirkan; Cuti karena alasan penting; Cuti bersama; dan Cuti di luar tanggungan Negara.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Selain cuti tahunan dan cuti besar, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan masih terdapat beberapa jenis cuti untuk PNS. Jenis cuti PNS yang juga diatur Peraturan ini adalah: cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara.

 

Cuti Karena Alasan Penting

Menurut Peraturan ini, PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila: a. ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud (a) meninggal dunia; atau c. melangsungkan perkawinan.

 

Selain itu, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi cesar, menurut Peraturan ini, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

 

Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, menurut Peraturan ini, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

 

(Baca Juga: Pesan Menteri PANRB ke Abdi Negara: 2 Januari Wajib Masuk Kerja)

 

PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya, menurut Peraturan ini, juga dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan. “Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, paling lama 1 (satu) bulan,” bunyi diktum IIIE poin 6 lampiran Peraturan ini.

 

Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, menurut Peraturan ini, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

 

Cuti Bersama

Menurut Peraturan ini, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan tidak mengurangi hak cuti tahunan. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hal atas cuti bersama, menurut Peraturan ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. “Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan,” bunyi diktum IIIF poin 5 lampiran Peraturan ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait