Ini Aturan Baru Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS
Berita

Ini Aturan Baru Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS

Jenis cuti menurut peraturan ini terdiri atas: Cuti tahunan; Cuti besar; Cuti sakit; Cuti melahirkan; Cuti karena alasan penting; Cuti bersama; dan Cuti di luar tanggungan Negara.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Cuti di Luar Tanggungan Negara

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 ini disebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara.

 

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain: a. mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas Negara/tugas belajar di dalam/luar negeri; b. mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri; c. menjalani program untuk mendapatkan keturunan; d. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; e. mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan f. mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

 

“Cuti di luar tanggungan Negara dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun, dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya,” bunyi diktum IIIG poin 7 dan 8 lampiran Peraturan ini.

 

(Libur Lebaran Usai, Ingat! Langgar Aturan Ini, ASN Siap-Siap Terkena Sanksi)

 

Menurut Peraturan ini, cuti di luar tanggungan Negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, dan harus diisi. Cuti di luar tanggungan Negara, menurut Peraturan ini, hanya dapat diberikan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

“PPK sebagaimana dimaksud tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan Negara,” bunyi diktum IIIG poin 17 Peraturan ini. Selain itu, menurut Peraturan ini, permohonan cuti di luar tanggungan Negara dapat ditolak.

 

Selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. Sedangkan bagi PNS yang melakukan cuti di luar tanggungan Negara, yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.

 

Peraturan ini juga menegaskan, PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya, paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Negara.

Tags:

Berita Terkait