Johnny G Plate Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp8,03 Triliun
Terbaru

Johnny G Plate Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp8,03 Triliun

Ia diduga menikmati uang korupsi Rp17,8 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Menkominfo Nonaktif Johnny G. Plate saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). Foto: RES
Menkominfo Nonaktif Johnny G. Plate saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). Foto: RES

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nonaktif Johnny G. Plate didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau sejumlah Rp8,03 triliun. Dari jumlah tersebut, ia diduga menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar.

Penuntut merinci Johnny menerima uang sebesar Rp10 miliar dengan cara menerima sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022 dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan cara memerintahkan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL).

Baca Juga:

Dalam kurun waktu 2021 hingga 2022, jaksa mengatakan bahwa Johnny menerima fasilitas senilai Rp420 juta dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, masing-masing di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20.

Hukumonline.com

Suasana sidang pembacaan dakwaan dengan Terdakwa Menkominfo Nonaktif Johnny G. Plate.

Rincian dari kepentingan Johnny yakni pada April 2021 memberikan bantuan kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp200 juta. "Pada Juni 2021 sebesar Rp250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur," ujar penuntut umum.

Kemudian pada Maret 2022 sebesar Rp500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, serta sebesar Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang pada bulan yang sama. "Sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan," beber jaksa.

Rincian masing-masing penerimaan yakni sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang. Kemudian Welbertus Natalius Wisang menyerahkan uang tersebut kepada Johnny sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Johnny di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan satu kali di ruang kerja Johnny di Kantor Kemenkominfo.

Tags:

Berita Terkait