Korupsi Sumber Daya Alam Capai Ratusan Triliun
Berita

Korupsi Sumber Daya Alam Capai Ratusan Triliun

Kesungguhan pemerintah dan penegak hukum menangani korupsi di sektor ini dipertanyakan.

INU
Bacaan 2 Menit

Karena ada pembangkan instruksi Presiden terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit terutama di Kalimantan Barat pada September 2012. Pemberian izin tak mengindahkan Inpres No.10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Kemudian diperpanjang dengan Inpres No.6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Menurut Tama, seharusnya Presiden melakukan evaluasi lebih dulu akan pelaksanaan Inpres sebelumnya, kemudian menerbitkan Inpres baru.

Menurut Sarah, dari Jatam Kalimantan Timur, izin tambang di daerah itu dilakukan dengan dua cara, yaitu korupsi dan dan kekerasan. “Pemberian izin pinjam pakai lahan merebak tatkala memasuki Pilkada,” tegasnya.

Koalisi mendapatkan data dari Kementerian Kehutanan pada Agustus 2011, potensi kerugian negara akibat pelepasan izin kawasn hutan di tujuh provinsi diperkirakan Rp273 triliun. Potensi kerugian negara timbul akibat pembukaan 727 unit perkebunan dan 1.732 unit pertambangan yang dinilai bermasalah.

Temuan KPK di empat provinsi, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim, kerugian negara karena tidka segera ditertibkan pertambangan tanpa izin pinjam pakai di dalam kawasan hutan sekira Rp15,9 triliun per tahun dari potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Anghka tersebut diluar kompensai lahan yang tidak diserahkan, biaya reklamasi yang tidak disetorkan dan denda kerusakan kawasan hutan konservasi sebesar Rp255 miliar.

Data terbaru hasil audit BPK, ada 15 temuan yang dilakukan 22 perusahaan di Kalteng, Riau, Maluku Utara, dan Papua Barat. Yaitu eksplorasi dan eksploitasi di kawasan hutan tanpa izin. Total kerugian mencapai kisaran Rp100 miliar. Data tersebut telah diserahkan BPK ke KPK, 24 Mei 2013.

Tags:

Berita Terkait