MA Hukum Pengendara Akibat Tabrak Ambulans
Berita

MA Hukum Pengendara Akibat Tabrak Ambulans

Putusan ditandai dengan dissenting opinion. Seorang hakim agung menganggap terdakwa terbukti melanggar Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Mys
Bacaan 2 Menit
Hampir tiga tahun setelah kejadian, akhirnya MA jatuhkan putusan dalam kasus tabrakan antara mobil Honda Jazz dengan ambulance. Foto: SGP
Hampir tiga tahun setelah kejadian, akhirnya MA jatuhkan putusan dalam kasus tabrakan antara mobil Honda Jazz dengan ambulance. Foto: SGP

Hampir tiga tahun setelah kejadian, akhirnya Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dalam kasus tabrakan antara mobil Honda Jazz dengan ambulance. Kasus tabrakan ini sempat menjadi pusat perhatian sejumlah kalangan, dan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ruang sidang selalu penuh. Maklum, pada saat kecelakaan, di dalam Honda Jazz ada penyanyi Nuri Shaden.

 

Vonis itu baru dimuat dalam laman resmi Mahkamah Agung beberapa hari lalu. Namun putusan sudah dijatuhkan sejak 22 Februari 2011 oleh majelis hakim agung Abdurrahman, Prof Mieke Komar, dan Mahdi Soroinda Nasution. Dalam putusannya, Mahkamah Agung sebenarnya menolak kasasi penuntut umum. Lantaran dua judex factie menghukum terdakwa, maka terdakwa tetap dinyatakan bersalah. Terdakwa juga harus membayar perkara.

 

Terdakwa, Putri Rizki Indrasarie, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihukum satu tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan 360 ayat (2) KUHP. Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa M Nirwan Nawawi. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta mengoreksi putusan sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana, pidana yang dijatuhkan, dan biaya perkara.

 

Hakim banding menghukum terdakwa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang, dan karena kealpaan menyebabkan orang lain luka-luka. Hakim banding menghukum Putri satu tahun penjara. Tetapi pidana itu tak perlu dijalani kecuali ada putusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan dua tahun berakhir.

 

Putusan banding tertanggal 9 Juli 2009 tak diterima jaksa, dan karena itu jaksa mengajukan kasasi. Dalam memori kasasinya, jaksa mengatakan terdakwa tidak waspada dan penuh perhitungan ketika mengemudikan Honda Jazz. Ambulans berplat B 7174 PQ yang sedang mengangkut pasien sudah membunyikan sirine dan lampu rotator.  Lantaran tidak hati-hati, mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak ambulans di perempatan Jl Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Akibat tabrakan, Janu Utomo, pasien yang hendak dibawa ke RS Pusat Pertamina meninggal dunia.

 

Seorang pengendara, urai jaksa dalam memori kasasinya, seharusnya mengetahui aturan berlalu lintas. Termasuk kewajiban mendahulukan kendaraan tertentu yang lewat sesuai amanat PP No 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan beleid ini, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai prioritas: pemadam kebakaran, ambulans pengangkut orang sakit, kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara. Lalu, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat, dan kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang khusus.

 

“Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, penggunaan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum dan/atau minimum”, demikian antara lain memori kasasi jaksa.

Tags: