Panduan Praktis Penawaran Umum dan Pencatatan Efek
Kolom

Panduan Praktis Penawaran Umum dan Pencatatan Efek

Proses penawaran umum perdana saham pada dasarnya merupakan proses yang sederhana. Perlu tim internal yang terdiri dari ahli keuangan, ahli hukum, dan ahli operasional bisnis. Namun, perlu juga tim eksternal dari pihak-pihak profesional.

Indra Kusuma Wardani. Foto: Istimewa
Indra Kusuma Wardani. Foto: Istimewa

Momentum perkembangan dunia bisnis saat ini dan meningkatnya minat investasi oleh masyarakat bertemu di pasar modal. Di satu sisi masyarakat ingin memiliki diversifikasi investasi dalam bentuk lain. Di sisi lain perusahaan-perusahaan yang butuh dana menjual asetnya di pasar modal. Perusahaan akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) sebagai langkah pertama untuk menjual asetnya di pasar modal. Perusahaan penerbit/penjual aset (emiten) akan menawarkan efek kepada pembeli aset (Investor). Emiten akan memperoleh dana dari investor karena. sedangkan investor akan menjadi pemegang saham perusahaan emiten.

Penawaran umum dan pencatatan efek merupakan salah satu langkah awal yang harus dipahami calon emiten sebelum memasuki pasar modal. Penawaran umum perdana saham di pasar modal hanya bisa oleh perusahaan yang telah go public. Perusahaan jenis ini menawarkan dan menjual sebagian sahamnya kepada publik serta mencatatkan sahamnya di Bursa Efek. Go public atau tidak sepenuhnya pilihan perusahaan karena bahkan tidak semua perusahaan besar melakukannya. Banyak perusahaan yang tidak perlu menjual asetnya karena sudah memiliki banyak sumber dana atau alasan lainnya.

Tentu ada keuntungan dengan menjadi perusahaan yang go public. Langkah ini membuka sejumlah peluang bagi perusahaan. Sebut saja antara lain peluang mengakses sarana pendanaan jangka panjang, meningkatkan nilai perusahaan, mempertahankan kelangsungan usaha, dan meningkatkan citra perusahaan.

Baca juga:

Proses penawaran umum perdana saham pada dasarnya merupakan proses yang sederhana. Namun, tahap persiapan melalui pra-IPO merupakan kunci dari kesuksesan prosesnya. Saya mengatakan demikian dengan pengalaman sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perlu sejumlah pertimbangan sebagai persiapan melakukan go public. Sebut saja antara lain rencana jangka panjang bisnis perusahaan, kisaran dana yang dibutuhkan untuk IPO, dan persentase kepemilikan publik yang diinginkan para pemegang saham pendiri perusahaan. Selain itu, perlu tim IPO internal yang terdiri dari ahli keuangan, ahli hukum, dan ahli operasional bisnis. Tim ini akan mempermudah persiapan segala kebutuhan dokumen—khususnya dokumen prospektus—dan membantu komunikasi antara perusahaan dengan para profesi penunjang pasar modal. Pihak-pihak profesional lain di luar tim internal juga diperlukan seperti penjamin emisi efek, akuntan publik, konsultan hukum, notaris, penilai, dan biro administrasi efek.

Langkah-langkah

Proses IPO diawali dengan pengajuan permohonan pencatatan saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI) beserta dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Perusahaan juga perlu mengajukan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Setelah pengajuan permohonan pencatatan, BEI akan memeriksa dan mengundang perusahaan dalam mini expose. Pihak penjamin efek serta lembaga dan profesi penunjang juga dihadirkan dalam mini expose. Isinya mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis, dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan. BEI juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait rencana penawaran umum perusahaan. Perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan akan mendapat persetujuan prinsip dari BEI dalam waktu maksimal sepuluh hari.

Tags:

Berita Terkait