Dugaan Pembobolan Dana Nasabah BTN, OJK Turunkan Tim Investigasi
Utama

Dugaan Pembobolan Dana Nasabah BTN, OJK Turunkan Tim Investigasi

Bila terbukti fraud, OJK pastikan berikan implikasi hukum.

Oleh:
NANDA NARENDRA PUTRA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi cyber crime. Foto: kelompokfroud.blogspot.com
Ilustrasi cyber crime. Foto: kelompokfroud.blogspot.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerjunkan tim investigasi terkait dugaan pembobolan dana milik nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) yang besarnya mencapai total Rp 258 Miliar. Selaku pengawas, OJK memastikan akan menjatuhkan sanksi bila terbukti ada pelanggaran hukum.

“Kami sudah kirim tim lebih lanjut, tentu saja akan ada implikasi hukumnya apalagi jika ini fraud,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (22/3).

Muliaman menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan atas adanya dugaan tindakan fraud yang kembali terjadi. Fraud, lanjutnya, bukanlah kali pertama terjadi di industri perbankan. Praktik penyelewengan ini akan bisa ditekan apabila perbankan menerapkan standar pedoman manajemen fraud yang diberikan OJK. OJK menghimbau kepada perbankan agar menerapkan standar pencegahan atau manajemen fraud guna mengindari risiko terjadinya penyelewengan kembali.

Sebagai gambaran, total Rp 258 miliar milik dana nasabah BTN dibobol oknum yang diduga melibatkan internal mereka. Dana itu milik lima nasabah, dimana empat diantaranya adalah institusi, yakni PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, dan Global Index Investindo, serta satu nasabah individu BTN. Pihak Mabes Polri juga telah menangani dugaan penyelewengan ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengatakan bahwa penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri menemukan bahwa kasus ini diduga melibatkan dua Kepala kantor BTN Cabang Enggano, Jakarta Utara dan cabang Cikeas Bogor, Jawa Barat. Polisi telah menangkap kedua oknum pejabat BTN itu berdasarkan laporan dari manajemen perusahaan bank milik pemerintah tersebut terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan dan atau pencucian uang pada 21 November 2016.

“Ya betul,” kata Rikwanto meskipun masih enggan menjelaskan kronologis lengkap kasus itu.

Kasus itu berawal saat salah satu perusahaan tersebut akan mencairkan dana namun pihak BTN mengkonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar. Pihak BTN selanjutnya memberitahukan dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekeningn giro dan sudah dilakukan penarikan dana. Pelaku diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban.

Setelah disetujui, korban melengkapi syarat administrasi dan menempatkan dana melalui pejabat BTN berinisial DP dan BM. Selanjutnya, oknum pegawai internal BTN mengganti dokumen pembukaan rekening dan memasukkan nomor konfirmasi yang dikuasai pelaku untuk membuka rekening di BTN tanpa sepengetahuan korban. Oknum pegawai BTN juga meminta korban mengirimkan dana ke rekening penampungan atas nama perusahaan korban.

Selain DP dan BM, polisi meringkus tersangka A dan SG, serta mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron. Saat ini, para korban pembobolan nasabah BTN telah menyampaikan persoalan tersebut kepada OJK dan menunggu pertanggungjawaban dari BTN. Dikatakan Muliaman, pihak OJK berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan di unit internal pengawasan pihak BTN.

“Tentunya harus bisa diselesaikan di unit-unit inspektorat di internal atau pengawasan. Ini bukan sesuatu yang baru, oleh karenanya kita himbau kepada bank untuk lakukan manajemen risiko,” tutup Muliaman.

Hukumonline.com
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan

(Baca Liputan Mendalam Soal Fraud Perbankan: Perbankan ‘Digerogoti’ Fraud dari Dalam)

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK, Budi Armanto pernah mengatakan bahwa sekuat-kuatnya perlindungan dan pencegahan fraud yang dilakukan akan percuma ketika ada penyelewengan dari internal lembaga itu sendiri. Ia berpendapat, siapapun bisa menjadi pelaku fraud tanpa terkecuali pegawai bank itu sendiri. Bahkan, tak jarang ternyata pelaku fraud itu ternyata ada di berbagai lapisan jabatan di bank mulai dari staf biasa hingga direktur utama suatu bank.

“Ketika sudah ada kerjasama dengan orang dalam, ini akan sulit dan jadi resiko yang besar,” kata Budi akhir November tahun lalu.

Catatan OJK tahun 2014 dan 2015, menunjukkan bahwa pelaku fraud terbanyak justru dilakukan oleh direksi yang jumlahnya mencapai 31 orang dan meningkat menjadi 35 orang di tahun 2015. Jelang akhir tahun 2016, tren serupa kembali terulang. Triwulan III Tahun 2016, tercatat sudah ada 14 direksi yang melakukan fraud lalu menyusul terbanyak kedua dilakukan oleh pejabat eksektif perbankan sebanyak 13 orang. Kata Budi, kondisi seperti itu cukup menyulitkan terutama bagi unit khusus pencegahan dan penanganan anti fraud di internal perbankan masing-masing ketika akan melakukan suatu tindakan.

Untuk menyamakan persepsi, fraud sendiri menurut OJK merupakan kesengajaan membuat pernyataan yang salah tentang suatu hal yang benar atau menyembunyikan fakta yang benar untuk mempengaruhi orang lain berbuat kerugian. Regulasi terkait fraud pernah dikeluarkan oleh otoritas Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.13/28/DPNP. (Baca Juga: BI Keluarkan Surat Edaran Anti Fraud)

Lewat SEBI No.13 tersebut, fraud didefinisikan sebagai tindakan penyimpangan yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank atau nasabah yang dilakukan di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank yang mengakibatkan nasabah atau pihak lain menderita kerugian dan pelaku fraud mendapatkan keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Investigator Eksekutif Senior OJK, Tini Kustini, pada kesempatan sebelumnya, menjelaskan bahwa OJK memiliki kewenangan dalam melakukan investigasi. Pasal 69 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan setidaknya mengatur tiga jenis kewenangan investigasi seperti pemeriksaan berkala terhadap perusahaan induk, anak perusahaan, pihak terkait, pihak terafiliasi, sampai debitur bank.

OJK juga berwenang memerintahkan bank untuk menghentikan transaksi yang patut diduga merupakan tindak pidana bank terkait Pasal 46 sampai Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Perbankan atau Pasal 59 sampai Pasal 66 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta yang ketiga OJK juga dapat menugaskan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dan atas nama OJK melakukan pemeriksaan.

“Investigasi perbankan sendiri merupakan bagian dari pengawasan bank. Bila pengawas bank fokus dari sisi lembaga, Sementara investigasi bank fokus pada perbuatan setiap oang yang terindikasi tindak pidana perbankan,” kata Tini.

Nantinya, produk akhir dari suatu investigasi umumnya berupa dokumen yang mendukung penyidikan oleh penyidik OJK berupa bukti dugaan tindak perbana perbankan yang akan dilimpahkan ke penyidik OJK. Dengan kata lain, letak fungsi investigasi lebih kepada upaya mendukung penyidikan di OJK.

Menurut Tini, tahap investigasi ini mengedepankan proses pembinaan terhadap perbankan lantaran tindak pidana perbankan yang diatur lewat UU Perbankan atau hukum administrasi berlaku sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) apabila upaya hukum lainnya sudah tidak dapat dilakukan.(Baca Juga: Lagi, Karyawan Bank Diduga Gelapkan Dana Nasabah)
Modus-Modus Fraud
Hukumonline.com
Sumber: Forum Anti Fraud, November 2016

Ada Forum Anti Fraud Antar Perbankan
Kepala Unit Crime & Fraud Investigation Bank Mega, Budi Setio Wibowo mengatakan bahwa fraud tidak bisa ditangani sendiri oleh perbankan masing-masing. Menurutnya, penanganan dan pencegahan fraud mesti dilakukan secara bersama-sama antara bank satu dengan yang lainnya.

“Tidak bisa ditangani sendiri, karena ini pelaku dari oknum internal dan juga eksternal,” katanya

Sejak beberapa tahun lalu, telah terbentuk “Forum Anti Fraud dan Investigasi Perbankan”. Anggotanya saat ini terdiri sekitar 40 bank yang ada di Indonesia, termasuk BTN itu sendiri. Lewat forum ini, bank anggota dapat saling tukar menukar informasi hingga kerjasama penanganan kasus. Kabar baiknya, forum ini mendapat dukungan dari OJK khususnya Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi Perbankan (DKIP) terus memperluas cakupan bank yang ikut serta di dalamnya.

Dari forum ini, bank yang tengah menelusuri dugaan fraud akan saling berkomunikasi satu dengan lain untuk sama-sama mencari jalan keluar terbaik. Ambil contoh kasus misalnya, ketika ada mantan pegawai salah satu bank swasta yang pernah melakukan fraud lalu dipecat. Maka, identitas pegawai itu disebar kepada anggota forum agar bagian kepegawaian perbankan tidak menerima pegawai tersebut bila melamar di tempatnya.

“Ini butuh komitmen dari setiap bank. Orang yang masuk dalam forum pun harus orang yang berwenang mengambil keputusan di tempat (bank) bekerja,” sebutnya.

Serupa dengan data OJK, catatan forum menunjukkan bahwa oknum internal bank yang rawan terlibat kasus perkreditan terdiri dari beberapa level, mulai dari staf AYDA/lelang, collector, appraisal, credit analysis, account officer, branch manager, bahkan sampai ke Div Head Credit.

Hukumonline.com
Sumber: Forum Anti Fraud, November 2016

(Baca Laporan Mendalam Soal Forum Anti Fraud: Forum Anti Fraud, Wadah Perbankan Bersatu ‘Mengeroyok’ Pembobol Sistem Keuangan)

Data teranyar OJK, dari segi aktor, statistik penanganan tindak pidana perbankan yang ditangani oleh OJK dari segi kasus tindak pidana perbankan yang terjadi sejak tahun 2014 sampai Triwulah III tahun 2016 antara lain kasus kredit (56%), rekayasa pencatatan (21%), penggelapan dana (15%), transfer dana (5%), dan pengadaan aset (4%). Kemudian, kasus yang telah dilimpahkan bidang pengawas perbankan ke departemen penyidikan OJK tahun 2014 (59 kasus), tahun 2015 (23 kasus), dan sampai dengan Triwulan III tahun 2016 (26 kasus).

Beragam fraud telah ditangani mulai dari yang kecil hingga yang terparah, seperti misalnya card trapping. Modus kejahatan paling yang marak dialami nasabah sejak tahun 2010 hingga saat ini. Mulai dari mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi, lempengan besi tipis, hingga kertas film. Selain mengganjal mesin ATM, modus lainnya yang marak digunakan adalah menukar kartu ATM korban dengan alasan membantu serta memasang stiker call center palsu lalu pelaku meminta pin nasabah dengan bujuk rayu.

Catatan kasus lainnya yang berhasil dipantau forum, seperti kasus yang banyak terjadi di tataran operasional. Modusnya masih serupa, seperti transfer fiktif dengan cara pemalsuan tanda tangan dan pre sign, penggunaan kartu debit hingga pin nasabah. Lalu, pencurian uang di mesin ATM yang melibatkan teller dan satpam. Kemudian, pencurian uang di vault (khasanah) akibat pengendalian internal yang lemah dan rotasi staf yang tidak berjalan.

Temuan lainnya, maraknya kasus kredit, diantaranya rekayasa pemberian kredit bukan kepada pihak yang tepat, rekayasa agunan dengan cara penggelembungan nilai agunan bahkan jaminan tidak sesuai dengan fakta, lalu ada rekayasa dokumen kredit dengan cara pemalsuan identitas serta laporan keuangan, hingga pelanggaran prinsip kehati-hatian yang dengan sengaja menyimpang dari SOP guna kepentingan dan keuntungan pribadi.

“Kasus kredit fiktif adalah salah satu penyumbang kerugian cukup besar pada dunia perbankan dan sebagian besar disebabkan adanya kolaborasi oknum internal dan eksternal,” sebutnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengakui bahwa tindakan penyimpangan perbankan masih cukup tinggi. Untuk mengurangi potensi penyimpangan, OJK berharap perbankan dapat menjalankan kegiatan operasional dengan prinsip kehati-hatian. Sehingga kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana dapat terpelihara.

“Saya apresiasi dengan Forum Anti Fraud,” kata Nelson.

Lebih lanjut, kata Nelson, berharap agar bank-bank lainnya yang belum bergabung segera bergabung, terutama Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Menurutnya, fraud di perbankan banyak terjadi di BPR. Jumlahnya cukup fantastis, yakni mencapai 80% penutupan BPR terjadi karena fraud. “Bank tidak hanya terbatas pada 40 bank tersebut, tapi semua bank,” tutup Nelson.

Tags:

Berita Terkait