10 Hal yang Bisa Dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam Memitigasi Risiko Hukum Pasca Putusan MK
Terbaru

10 Hal yang Bisa Dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam Memitigasi Risiko Hukum Pasca Putusan MK

Kemungkinan pemidanaan dengan dasar tindak pidana korupsi atas kesalahan administratif menghantui Kementerian ATR/BPN yang menangani berbagai persoalan sensitif dan kompleks yang berkaitan dengan pertahanan dan tata kelola ruangan.

CR 36
Bacaan 2 Menit
Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Yuli Indrawati. Foto: Tangkapan layar Youtube
Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Yuli Indrawati. Foto: Tangkapan layar Youtube

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dihadapkan pada dinamika pengambilan keputusan administratif yang memerlukan ketelitian, kepastian hukum, dan akuntabilitas yang tinggi. Hal ini dikemukakan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah, pada webinar sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 66/PUU-XXIV/2026 mengenai Kerugian Negara, Selasa (26/5).

Pernyataan Agustyarsyah dipertegas oleh Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Yuli Indrawati, bahwa Kementerian ATR/BPN akan sangat terdampak oleh Putusan MK karena terdapat keputusan administrasi yang dikeluarkan.

“Masalah pertanahan dan tata kelola ruangan merupakan hal yang kompleks karena menyangkut nilai ekonomi, konflik kepentingan, sengketa kepemilikan, tekanan politik, dan kepentingan investasi,” ujarnya, Selasa (26/5).

Baca juga:

Ketika mengaitkan Putusan MK dengan Kementerian ATR/BPN, Yuli berpendapat terdapat tujuh area risiko tinggi yang perlu diwaspadai lembaga ini. Pertama, pengadaan tanah. Kedua, penilaian ganti rugi. Ketiga, sertifikasi tanah. Keempat, tata ruang. Kelima, redistribusi tanah. Keenam, konflik agraria. Ketujuh, pengelolaan aset pertanahan.

Risiko hukum yang mengiringi area-area risiko tinggi tersebut meliputi kriminalisasi kebijakan, tuduhan abuse of power, tuduhan konflik kepentingan, hingga temuan audit yang berubah menjadi pidana.

Sebagai mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Yuli menyarankan beberapa hal kepada Kementerian ATR/BPN. Pertama, melakukan verifikasi dan validasi data fisik dan yuridis tanah sebelum sertifikat diterbitkan. Kedua, mengoptimalisasi penggunaan sistem satu data dalam pelayanan masyarakat sebagai pencegahan manipulasi data.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info