Hukumonline menemukan bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah (Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah) adalah acuan yang berlaku seputar jurnal ilmiah di Indonesia. Ketentuan umum dalam Pasal 1 Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah mengatur hakikat jurnal ilmiah sebagai bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak.
Pasal 3 pada Permendikti yang sama menyebut enam fungsi dari jurnal ilmiah. Masing-masing fungsi itu adalah meregistrasi kegiatan kecendekiaan; mengarsipkan temuan hasil kegiatan kecendekiaan ilmuwan; mengakui hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah; mendiseminasikan hasil kegiatan kecendekiaan; mendiseminasikan hasil pengabdian kepada masyarakat; melindungi hasil karya peneliti/cendekiawan.
Pasal 1 angka 2 Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah menentukan akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk penjaminan mutu Jurnal Ilmiah melalui kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan Jurnal Ilmiah.
Ada enam peringkat penilaian mengacu Pasal 6 Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah yang biasa disebut sebagai SINTA 1 sampai dengan SINTA 6. Semakin bermutu suatu jurnal hukum maka akan meraih peringkat hingga mencapai SINTA 1. Di level internasional ada berbagai lembaga pemeringkat misalnya Scopus. Bahkan, capaian terindeks Scopus akan otomatis membuat akreditasi jurnal dianggap setara SINTA 1.
















