10 Rekomendasi untuk Penanganan Terorisme
Utama

10 Rekomendasi untuk Penanganan Terorisme

Antara lain perlindungan HAM bagi terduga, tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Direktur Yayasan Empatiku Mira Kusumarini. Foto: Tangkapan layar youtube
Direktur Yayasan Empatiku Mira Kusumarini. Foto: Tangkapan layar youtube

Instrumen hukum yang berlaku di Indonesia menempatkan terorisme sebagai kejahatan serius. Tapi penanganan terhadap kasus terorisme selama ini belum berjalan komprehensif. Kendatipun sudah terdapat UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2003  tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti (Perppu) No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Direktur Yayasan Empatiku, Mira Kusumarini, merekomendasikan sedikitnya 10 hal yang perlu dilakukan dalam menangani kasus terorisme. Pertama, perlindungan HAM bagi terduga teroris, tersangka, terdakwa, dan terpidana. Mira merekomendasikan kepolisian cq Densus Anti Teror 88 untuk meningkatkan keterampilan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tindak pidana terorisme yang memastikan perlindungan HAM warga sipil ketika mencari 2 alat bukti yang sah. Direktorat jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan juga perlu mengembangkan panduan penanganan dan pembimbingan anak binaan tinddak pidana terorisme.

Kedua, perlindungan HAM bagi pelapor, saksi, dan korban. Menurut Mira Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di pusat dan daerah perlu membuat panduan untuk penanganan korban teror sebagai bagian dari bencana sosial. Serta memberikan perlindungan sosial serta rasa aman bagi para korban sebagai kelompok rentan.

“Pemerintah daerah penting mengalokasikan dana untuk pemulihan korban tindak pidana terorisme sebagai korban bencana sosial dan perlindungan bagi masyarakat yang rentan, terutama perempuan dan anak,” usul Mira dalam diskusi bertema Analisis Kebijakan Penanganan Terorisme Terhadap Perlindungan HAM Warga Sipil Indonesia:Pembelajaran dan Prraktik Baik, Senin (17/7/2023).

Baca juga:

Ketiga, Kementerian Hukum dan HAM direkomendasikan untuk menerbitkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang perlindungan bagi Pemberi Bantuan hukum/Advokat yang menangani kasus tindak pidana terorisme. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menerbitkan keputusan tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan bagi Pemberi Bantuan Hukum/Advokat.

Keempat, perlindungan HAM bagi pendamping/pembela HAM dalam penanganan terorisme. Mira menyebut upaya itu bisa dilakukan antara lain DPR segera menuntaskan revisi RUU Perubahan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM yang memuat ketentuan tentang kepastian perlindungan bagi pembela HAM. BNPT didorong untuk membuat protokol keselamatan dan keamanan pendamping/pembela HAM penanganan terorisme sebagai tindak lanjut peraturan turunan UU 39/1999 setelah direvisi di DPR.

Tags:

Berita Terkait