10 Usulan Buruh untuk RUU Cipta Lapangan Kerja
Berita

10 Usulan Buruh untuk RUU Cipta Lapangan Kerja

Perlindungan pekerja harus diutamakan dari segala bentuk eksploitasi dan pelanggaran hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Keenam, Tavip mengingatkan konsep mudah rekrut dan mudah pecat (easy hiring, easy firing) sebagai isu yang berkembang belakangan ini cenderung menciptakan pengangguran baru bagi buruh yang sudah bekerja karena menjadi rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). “Penciptaan lapangan kerja harus dapat menjamin terwujudnya trilayak bagi pekerja yakni kerja, upah, dan hidup layak."

 

Ketujuh, RUU Cipta Lapangan Kerja harus memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam 5 program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS. Delapan, RUU Cipta Lapangan Kerja harus menjamin dan melindungi hak buruh untuk berserikat. Sembilan, RUU ini tidak boleh lebih buruk dari peraturan yang sudah ada. Jangan sampai manfaat (hak-hak buruh) yang saat ini diterima pekerja malah dikurangi atau dihapus dengan kehadiran RUU Cipta Lapangan Kerja.

 

Sepuluh, pembuat kebijakan perlu membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan terutama serikat buruh dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja. Melalui dialog terbuka, Tavip yakin pembuat kebijakan akan mendapat saran dan masukan yang terbaik.

 

Sebelumnya, Pemerintah bertekad segera menyelesaikan draft RUU Cipta Lapangan Kerja, untuk diserahkan kepada DPR. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan naskah akademik dan draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih dalam pembahasan internal untuk finalisasi antar kementerian/lembaga (K/L) dan pemangku kepentingan terkait termasuk akademisi dan dunia usaha.

 

Menurut rencana, draft yang telah dibahas selama 2,5 bulan ini akan diselesaikan pada pekan ini, dan akan dapat diserahkan kepada DPR pada Selasa (21/1/2020). Menurut Susiwijono, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diawali visi Presiden Jokowi untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas lagi, khususnya di sektor formal. Berdasarkan data di 2019, jumlah pekerja informal tercatat sebanyak 74,1 juta pekerja atau 57,27 persen dari total angkatan kerja.

 

Saat ini masih ada sekitar 7 juta orang yang belum mendapat pekerjaan. Belum lagi ada penambahan angkatan kerja sekitar 2 juta orang setiap tahunnya. Ada beberapa langkah pemerintah mewujudkan perluasan lapangan kerja. Pertama, memacu pertumbuhan ekonomi karena 1 persen pertumbuhan ekonomi akan menyerap sekitar 300-350 ribu pekerja. Asumsinya, rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen dalam lima tahun terakhir.

 

“Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini harus komprehensif membahas kepentingan pengusaha, pekerja, bahkan untuk orang yang belum dapat kerja,” kata Susiwijono,  Jumat (17/1/2020) kemarin. (Baca juga: Pemerintah Super Prioritaskan Pembahasan Dua RUU Omnibus Law Ini).

Tags:

Berita Terkait