11 Anggota DPR RI Lulus Doktor Hukum, Harusnya Bisa Apa?
Terbaru

11 Anggota DPR RI Lulus Doktor Hukum, Harusnya Bisa Apa?

Satu hal yang penting adalah anggota DPR bisa membawa suara konstituen, menjembatani kebutuhan konstituen dengan temuan lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah saat membentuk hukum.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Artinya, kompetensi sarjana cukup dengan menguasai konsep teoritis secara umum serta sedikit mendalam, lalu magister menguasai teori serta teori aplikasi, sedangkan doktor menguasai sampai dengan filosofinya. Perpres KKNI memberi uraian deskripsi lebih rinci soal kualifikasi sarjana, magister, dan doktor.

Pasal 5 Perpres KKNI menetapkan lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6, lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8, dan lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9. Berikut ini uraian kemampuan jenjang 6/sarjana, jenjang 8/magister, dan tentunya jenjang 9/doktor menurut KKNI.

Sarjana-Jenjang 6

1. Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.

2. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.

3. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.

Magister-Jenjang 8

1. Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji.

2. Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait