2 Upaya yang Bisa Dilakukan Jika Terjadi PHK Sepihak
Terbaru

2 Upaya yang Bisa Dilakukan Jika Terjadi PHK Sepihak

Upaya yang dapat dilakukan jika terjadi PHK sepihak adalah pekerja dapat mengajukan perjanjian bersama atau menyelesaikan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
2 Upaya yang Bisa Dilakukan Jika Terjadi PHK Sepihak
Hukumonline

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan beberapa perusahaan akhir-akhir ini kian ramai diperbincangkan. PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Dalam artian lain, harus ada alasan dibalik sebuah perusahaan melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Di dalam aturan perburuhan, ada alasan yang mendasari terjadinya PHK. Hal ini ditemukan dalam Pasal 154A ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Baca Juga:

Menurut Pasal 61 UU No. 13 Tahun 2003 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2021 2020 tentang Cipta Kerja, sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila memenuhi unsur berikut:

1. Pekerja meninggal dunia

2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir

3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu

4. Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Kemudian, lebih lanjut dalam Pasal 154154A ayat (1) UU NO. 13 Tahun 2003 Jo. Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021 mengatur berbagai alasan sebuah perusahaan diperbolehkan dan dapat melakukan PHK kepada pekerja.

Lalu, bagaimana jika pekerja tidak terima di PHK oleh perusahaan? Upaya yang dapat dilakukan jika terjadi PHK sepihak adalah pekerja dapat mengajukan perjanjian bersama atau menyelesaikan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial.

Menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, PHK sah ketika perusahaan dan pekerja sama-sama setuju. Pekerja yang tidak diterima di PHK secara sepihak, dapat menempuh dua cara tersebut.

Perjanjian Bersama

Perjanjian bersama merupakan musyawarah mufakat para pihak yang bersengketa. Adanya perjanjian bersama mengartikan bahwa kedua belah pihak secara sukarela menerima dan menyetujui adanya pemutusan hubungan kerja dan nilai pesangon atau kompensasi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tercantum di dalam perjanjian bersama.

Perjanjian bersama yang sudah ditandatangani tetapi belum didaftarkan ke pengadilan tidak dapat dibatalkan atau diingkari oleh salah satu pihak. Hal ini karena perjanjian bersama mengikat para pihak bagai undang-undang.

Kemudian, perjanjian bersama pemutusan hubungan kerja yang memperjanjikan nilai pesangon atau kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja yang nilainya tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 156-169 UU No. 13 Tahun 2003 adalah sah menurut hukum yang sesuai dengan asas kebebasan berkontrak.

Pengadilan Hubungan Industrial 

Apabila kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan melalui perjanjian bersama, maka perselisihan antara pengusaha dan pekerja dapat di bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. PHI berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Selain menangani kasus PHK yang terjadi karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak, PHI juga menangani kasus perselisihan hubungan industrial lainnya, yaitu mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh.

Dalam PHI, prosedur yang disediakan biasanya melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Jika jalur ini tidak bisa ditempuh, maka dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Jadi, Upaya yang dapat dilakukan jika terjadi PHK sepihak dari perusahaan adalah pekerja dapat mengajukan perjanjian bersama atau menyelesaikan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial. 

Tags:

Berita Terkait